Jateng
Rabu, 28 September 2016 - 13:50 WIB

KEPENDUDUKAN SEMARANG : Akta Kelahiran Segera Bisa Diurus Online

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi akta kelahiran (JIBI/Solopos/Dok.)

Kependudukan Semarang bakal lebih praktis dalam mengurus dokumennya, utamanya akta kelahiran.

Semarangpos.com, SEMARANG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, Jawa Tengah, segera meluncurkan program pengurusan akta kelahiran secara dalam jaringan (daring) atau online agar lebih sangkil dan mangkus alias efektif dan efisien. “Selama ini, pengurusan akta kelahiran kan masih dilakukan secara manual,” kata Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Semarang Meta Natalie Priansari di Semarang, Selasa (27/9/2016).

Advertisement

Untuk mengurus pembuatan akta kelahiran, kata dia, masyarakat harus membawa berkas, seperti surat pengantar dari pengurus RT dan RW, serta pemerintah kelurahan, dan kecamatan untuk didaftarkan di Kantor Disdukcapil. Dengan proses panjang semacam itu, diakuinya, memerlukan waktu dan biaya transportasi yang lumayan banyak sehingga tak sedikit masyarakat yang menganggap pengurusan akta kelahiran rumit.

“Nantinya, proses [panjang] itu akan kami pangkas. Masyarakat cukup membuka website Disdukcapil pada pendaftaran akta kelahiran. Ini berfungsi sebagai jendela pendaftaran,” katanya.

Pada website atau laman Internet tersebut, kata dia, sudah tersedia petunjuk pengisian dan blangko online atau daring yang harus diisi, termasuk file berkas-berkas yang dipersyaratkan dalam bentuk JPG layaknya foto. “Setelah berkas-berkas persyaratan diunggah, nanti akan ada notifikasi yang menunjukkan pengisian yang dilakukan apakah sudah benar atau belum. Setelah itu, pendaftar diminta mencetaknya,” katanya.

Advertisement

Formulir pendaftaran yang sudah dicetak, kata dia, harus dibawa dan diserahkan kepada petugas Disdukcapil beserta lampiran-lampiran berkas yang dipersyaratkan untuk dilakukan verifikasi. Ia mengatakan petugas dari Disdukcapil Kota Semarang selanjutnya akan mencatat dalam register data dan merekam dalam database sebelum menerbitkan akta kelahiran dan menyimpan arsipnya.

“Jadi, berkas yang diunggah dan dicetak, istilahnya akan ditukar dengan akta kelahiran yang diterbitkan. Ada proses verifikasi tanda tangan sebelum akta kelahiran diterbitkan,” katanya.

Dengan pendaftaran akta kelahiran secara online, ia mengatakan prosesnya tentu lebih cepat dan praktis karena tidak memerlukan ongkos bensin untuk wara-wiri ke kantor Disdukcapil. “Sekarang ini, [pendaftaran akta online] belum kami luncurkan karena masih dalam tahap uji coba dan penyempurnaan ‘website’. Dalam waktu dekat akan kami luncurkan,” pungkasnya.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif