Jogja
Rabu, 28 September 2016 - 13:22 WIB

BANDARA KULONPROGO : Jumlah Warga Terdampak Ganti Rugi Meningkat Dibanding Relokasi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pencairan di Glagah 2 terlihat lengang dan hanya dihadiri oleh tim dari PT Angkasa Pura 1 dan pihak perbankan di Balai Desa Glagah, Senin (26/9/2016). Pencairan bagi penggarap PAG ditangguhkan sesuai dengan permintaan perangkat Desa Glagah hingga kejelasan kompensasi dari Puro Pakualaman diketahui. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo untuk pengosongan area dilakukan secara bertahap.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Warga terdampak Bandara New Yogyakarta International Aiprort (NYIA) yang telah menerima ganti rugi tetap diberikan waktu satu bulan mengosongkan lahan.  Pengosongan lahan sendiri akan dilakukan secara bertahap yang dimulai dari kawasan sisi udara landasan.

Advertisement

(Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Lahan Relokasi Dilengkapi Fasilitas Umum & Sosial)

Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Arie Yuruwin mengatakan semakin banyak warga terdampak yang beralih meminta ganti rugi berupa uang dibandingkan relokasi.

“Kebanyakan karena merasa relokasi terlalu lama, sekitar 1 tahun kan,” jelasnya, Selasa (27/9/2016).

Advertisement

Sebelumnya, sekitar 80% dari total seluruh bidang lahan tercatat meminta ganti rugi dalam bentuk uang.

Pekan ini, sekitar 8 warga meminta perubahan ganti rugi di Desa Palihan. Arie mengatakan bahwa sejumlah warga yang kemudian berubah pikiran ini tetap harus menjalani tahapan sebagaimana warga lainnya sebelum akhirnya mendapatkan ganti rugi uang. BPN sebagai tim pengadaan kemudian akan mengajukan berkas warga yang berubah pikiran tersebut kepada pihak Angkasa Pura.

Hingga kini, BPN sendiri belum menerima konsep akan relokasi dan tanah pengganti untuk warga dari pihak Angkasa Pura.

Advertisement

“Belum tahu kapan  ada paparan soal relokasi,”ucap Arie.

Setelah konsep relokasi diketahui maka nantinya warga juga akan tetap bisa memilih. Ganti rugi milik warga yang memilik relokasi juga sementara akan dititipkan ke Angkasa Pura. Jika memang konsep relokasi dirasa tidak cocok, warga bisa memilih ganti rugi dalam bentuk uang.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo, Astungkoro mengatakan bahwa Pemkab Kulonprogo meminta Angkasa Pura mempertimbangkan kembali tenggat waktu 1 bulan untuk pengosongan lahan bagi warga terdampak. Pasalnya, warga merasa bahwa jangka waktu tersebut terlalu mepet untuk dilakukan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif