News
Selasa, 27 September 2016 - 09:35 WIB

Tunggakan Listrik Soloraya Tembus Rp8 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan pegawai PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). (JIBI/Solopos/Dok.)

Hingga awal Agustus 2016 tercatat tunggakan listrik tembus Rp8 miliar.

Solopos.com, SOLO—Tunggakan pembayaran rekening listrik golongan umum di Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Surakarta mencapai Rp8 Miliar hingga awal Agustus 2016. Dari jumlah tersebut, 93,12% tunggakan di antaranya berasal dari kalangan rumah tangga.

Advertisement

Manager PLN Area Surakarta, Leonardo Buntoro, mengatakan tunggakan dari golongan rumah tangga mencapai sekitar Rp7,4 miliar. Sedangkan, sisanya berasal dari golongan bisnis, industri, dan sosial.

Menurutnya, jumlah tunggakan tersebut mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama sebelumnya. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail jumlah tunggakan sebelumnya.

“Jumlah tunggakan ini sebenarnya cenderung menurun. Sebab pemasangan baru kami lakukan dengan listrik prabayar. Mereka menggunakan listrik otomatis membayar pulsa terlebih dahulu, sehingga mengurangi tunggakan,” urainya saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya belum lama ini.

Advertisement

Hingga saat ini PLN memiliki 1.243.033 pelanggan. Dari jumlah tersebut, pengguna listrik golongan rumah tangga mencapai 1.156.936 pelanggan. Sedangkan sisanya adalah golongan bisnis, industri, dan sosial.
Dari jumlah 1.156.936 pelanggan rumah tangga, 25% atau 304.458 di antaranya sudah menggunakan listrik prabayar.

Pria yang akrab disapa Leo itu mengaku sudah menggencarkan sosialisasi untuk menekan angka tunggakan. PLN bahkan memberikan ancaman terlambat sehari membayar langsung diputus arus listrik.

“Saat ini kami gencar sosialisasi agar pelanggan rutin membayar listrik sebulan. Bahkan kalau terlambat sehari bisa langsung diputus (arus listriknya), PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara,” urainya.

Advertisement

Selama ini, menurutnya, mindset pelanggan pemutusan listrik baru dilakukan tiga bulan jika tidak membayar berturut-turut. Padahal, pemutusan bisa dilakukan setelah terlambat sehari dari tenggat waktu pembayaran. Jika terlambat tiga bulan listrik akan diputus dan diberhentikan menjadi pelanggan PLN. Sosialisasi tersebut dilakukan untuk mengubah mindset pelanggan.

“Pelanggan masih banyak yang menganggap membayar listrik terlambat itu tidak apa. Bahkan ada pula yang membayar dua bulan sekali atau tiga bulan sekali. Membayar denda hanya sedikit menurut mereka tidak apa. Kita ingin mengubah mindset itu supaya mereka lebih tertib,” ajaknya.

Saat ini denda keterlambatan pembayaran rekening listrik senilai Rp3.000/bulan. Denda itu menurutnya masih sangat ringan.
Sementara, tunggakan untuk golongan bisnis maupun industri relatif kecil. Hal itu disebabkan kalangan bisnis maupun industri merasa membutuhkan listrik untuk operasional mereka. “Mayoritas lebih tertib karena bisnis dan industri itu tidak mau kegiatan pabrik mereka terhenti karena mati listrik,” katanya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif