Jogja
Selasa, 27 September 2016 - 12:55 WIB

REKLAME KULONPROGO : Atasi Iklan Tak Berizin, Razia Digelar Rutin

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Antara

Reklame Kulonprogo juga menyasar sarana lalu lintas.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Kulonprogo mencopot setidaknya 40 aneka reklame yang menempel pada sarana dan prasarana lalu lintas pada pekan lalu. Sampah visual itu dianggap mengganggu fungsi fasilitas umum, terutama rambu lalu lintas.

Advertisement

(Baca Juga : REKLAME KULONPROGO : Sarana Lalu Lintas Bukan Tempat Menempel Iklan!)

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishubkominfo Kulonprogo, Sigit Purnomo menyampaikan Dishubkominfo Kulonprogo tetap bakal menggelar operasi penertiban secara berkala, mengingat masih banyak sampah visual di Kulonprogo. Meski begitu, Sigit juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga fasilitas umum dan sarana prasarana lalu lintas agar tetap berfungsi optimal. Salah satunya dengan tidak memasang banner, pamflet, maupun bentuk reklame lain di sembarang tempat.

“Silakan memasangnya pada tempat yang telah ditentukan,” ujar Sigit, Senin (26/9/2016)

Advertisement

Sebelumnya, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Kulonprogo, Agung Kurniawan mengungkapkan banyak advertising yang tidak mengurus izin pemasangan reklame. Mereka seharusnya tetap mematuhi ketentuan berlaku meski berperan sebagai pihak ketiga dari user atau pemilik konten reklame.

Namun, ketidakpatuhan pihak ketiga tersebut biasanya tidak diketahui oleh pemilik konten reklame. Agung mengaku beberapa kali menerima komplain terkait penertiban reklame yang dianggap melanggar aturan. Dia lalu mengimbau pemilik konten reklame dapat lebih cermat dan memastikan pihak ketiganya telah mengurus perizinan ke Pemkab Kulonprogo.

“Saya jelaskan bahwa reklame mereka tidak mengantongi izin. Ternyata mereka pun tidak tahu karena merasa sudah menyerahkan semua urusan perizinan kepada pihak advertising,” kata Agung.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif