Jateng
Selasa, 27 September 2016 - 21:50 WIB

RAZIA SEMARANG : 47 Motor Penunggak Pajak Terjaring

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi merazia surat kelengkapan pengendara sepeda motor di Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (20/10/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Razia yang digelar petugas Samsat Kota Semarang bersama polisi setempat berhasil menjaring 47 wajib pajak yang belum melunasi pajak sepeda motor mereka.

Semarangpos.com, SEMARANG – Sebanyak 47 sepeda motor terjaring razia gabungan yang digelar pegawai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Semarang bersama anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang di Jl. Sriwijaya, Kota Semarang, Selasa (27/9/2016) pagi. Motor-motor itu terjaring razia karena pajak kendaraannya belum dibayar.

Advertisement

Dalam razia gabungan itu, petugas Samsat mewajibkan para pengendara yang ketahuan belum melunasi pajak sepeda motor mereka untuk langsung memenuhi kewajiban. Demi memudahkan para wajib pajak penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) itu menunaikan kewajiban mereka, pegawai Samsat Kota Semarang menghadirkan mobil Samsat keliling dalam razia tersebut.

Sayangnya, dari 47 pengendara sepeda motor yang ketahuan belum memunaikan kewajiban melunasi PKB itu, hanya 15 di antara mereka yang langsung membayar pajak kendaraan bermotor di lokasi. Sisanya, mengaku belum mampu membayarkan PKB saat itu juga.

”Untuk motor yang pajaknya belum dibayarkan kami minta pengendaranya memberikan surat pernyataan kesanggupan kapan akan membayar. Oleh karena itu, si pengendara yang belum mampu membayar pajak tadi kami minta meninggalkan nomor telepon agar bisa kami hubungi kalau seandainya nanti melanggar kesepakatan,” jelas Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pembayaran Aset Daerah (UP3AD)/Samsat III yang juga menjadi koordinator razia gabungan, Puji Astuti, saat dijumpai Semarangpos.com di lokasi razia.

Advertisement

Puji menambahkan dari total 15 motor yang pajaknya dibayarkan itu, pihaknya berhasil mendapat penerimaan PKB Rp3.011.045. Jumlah itu, diakuinya masih jauh dari nilai tunggakan PKB Kota Semarang yang mencapai Rp229,1 miliar. ”Memang jumlah ini [setoran PKB dalam razia] masih jauh dari tunggakan PKB yang kami miliki. Tapi setidaknya jumlah ini bisa memacu kesadaran wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya,” imbuh Puji.

Puji menyebutkan razia gabungan pegawai Samsat dan anggota Satlantas Polrestabes Semarang itu akan digelar secara rutin hingga akhir Desember 2016 mendatang. Kegiatan razia ini kemungkinan akan kembali digelar pada Rabu (28/9/2016) dan Kamis (29/9/2016) di lokasi yang masih dirahasiakan. ”Enggak hanya di Kota Semarang, razia pajak kendaraan bermotor ini rencana juga digelar di daerah-daerah lain di Jawa Tengah,” terang Puji.

KLIK DI SINI untuk Berita Lain Pajak Kendaraan:
Penunggak Pajak Bakal Dirazia di Jalan
Tunggakan PKB Semarang Tertinggi

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif