News
Selasa, 27 September 2016 - 12:11 WIB

Polisi Australia Ragukan Surat Bebas Kriminal Jessica

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perempuan yang diduga Jessica Wongso dirawat setelah tabrakan di panti jompo di Renwick Street, Sydney, Agustus 2015 lalu. (Istimewa/9news.com.au)

Polisi Australia yang bersaksi di PN Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016) malam, meragukan surat bebas kriminal yang ditunjukkan pengacara Jessica.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyangkal adanya catatan kriminal kliennya selama tinggal di New South Wales (NSW), Australia. Saat John Jesus Torres dari Kepolisian NSW bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016) malam, Otto menunjukkan sebuah surat.

Advertisement

Menurut Otto, surat itu diterbitkan oleh NSW Police COrps dengan CNI number 757005516. Dalam surat itu, disebutkan bahwa Jessica Kumala Wongso tidak memiliki criminal infringement notice (catatan pelanggaran kriminal). Saat Otto menanyakan pendapatnya soal surat itu, John tak langsung mengonfirmasi.

“Ini form yang dibuat polisi NSW dan pemerintah setempat di mana seseorang bisa dapat meminta surat catatan bebas kejahatan. Ini dilakukan untuk menghemat waktu untuk kasus-kasus kecil. Beda dengan yang disebut sebagai charge, yang merupakan tingkatan lanjutan dari itu,” terang John dalam sidang yang ditayangkan live oleh TV One dan Kompas TV itu.

Advertisement

“Ini form yang dibuat polisi NSW dan pemerintah setempat di mana seseorang bisa dapat meminta surat catatan bebas kejahatan. Ini dilakukan untuk menghemat waktu untuk kasus-kasus kecil. Beda dengan yang disebut sebagai charge, yang merupakan tingkatan lanjutan dari itu,” terang John dalam sidang yang ditayangkan live oleh TV One dan Kompas TV itu.

Sebelumnya, John membacakan 14 laporan yang sebagian besar menunjukkan ancaman bunuh diri Jessica dan sebuah kecelakaan karena mengemudi dalam keadaan mabuk. Otto pun berupaya meyakinkan bahwa Jessica tidak pernah dipenjara. Namun John menyebut Jessica pernah diancam hukuman pidana untuk kasus mengemudi dalam keadaan mabuk. Baca juga: Kepolisian Australia Beberkan 14 Catatan Kasus Jessica, Inilah Perinciannya.

“Dia menerima section ten bond [semacam pidana percobaan], dia harus berkelakuan baik selama 12 bulan. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan kejahatan tersebut, tetapi pengadilan tidak menjatuhkan hukuman apa-apa,” lanjut John.

Advertisement

Rupanya, surat yang dibacakan itu dibuat oleh pengacara Jessica di Australia setelah namanya dikaitkan dengan kematian Wayan Mirna Salihin. Jaksa pun keberatan dan sidang sempat gaduh. Otto beralasan bahwa surat itu hanya pengantar yang melampirkan salinan surat dari NSW Police Corp soal catatan Jessica.

“[surat] Ini memohon surat ke kepolisian, lalu polisi kirim lampiran surat ini. Berdasarkan lampiran ini, pengacara [di Australia] mengirim surat ke kami bahwa tidak ada catatan kriminal.” Baca juga: Polisi Australia Bersaksi, Isu Jaminan Jessica Tak Divonis Mati Menyeruak Lagi.

Menanggapi hal itu, Hakim Kisworo meminta konfirmasi kepada John apakah surat yang dibawa Otto benar-benar berasal dari kepolisian NSW. “Apakah saksi bisa komentari keterangan dari polisi ini apakah benar atau tidak? Apa [benar] ini produk kepolisian?” tanyanya.

Advertisement

Setelah mengecek surat itu, John mengatakan bahwa ada hal-hal yang tidak lengkap jika surat itu diterbitkan oleh polisi. “Ini tidak lengkap. Karena saya punya perintah untuk menghadiri persidangan, sedangkan yang ini adalah catatan bahwa dia tidak punya catatan kejahatan,” kata John.

Selain itu, kata John, surat itu terlihat tidak formal. Pasalnya, tidak ada informasi apa yang diberikan dan kepada siapa informasi tersebut diminta. “Disebutkan [nama] Thatcher, siapa itu? Apa dia polisi? Biasanya kalau saya bikin surat, ada nama lengkap dan pangkat saya,” katanya.

Hakim Binsar Gultom meminta John untuk mengecek apakah surat tersebut benar-benar dikeluarkan oleh kepolisian NSW jika sudah kembali ke Australia. “Nanti tolong dicari itu ya, nanti bilang [hasilnya] ke jaksa.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif