Soloraya
Selasa, 27 September 2016 - 16:25 WIB

E-KTP SOLO : Kapasitas Bandwith Minim, Koneksi Server ke Pusat Kerap Putus

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Rekam Data e-KTP (Dok/JIBI/Solopos)

E-KTP Solo kadang terkendala oleh minimnya bandwith.

Solopos.com, SOLO — Percepatan layanan perekaman data kartu tanda penduduk elektoronik (e-KTP) di lima kecamatan terhambat kapasitas lebar frekuensi atau bandwith yang tak memadai.

Advertisement

Akibatnya transfer perekaman data ke server pemerintah pusat kerap terputus. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo, Suwarta ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Selasa (27/9/2016).

“Kapasitas bandwith masing-masing kantor kecamatan memang kecil, hanya 128 Kilobyte (Kb),” kata dia.

Idealnya, Suwarta mengatakan bandwith di kantor kecamatan berkisar 1 Megabyte (Mb) atau sama seperti kapasitas bandwith di kantor Dispendukcapil. “Kapasitas bandwith sudah ditentukan pemerintah pusat,” katanya.

Advertisement

Namun demikian untuk mengatasi persoalan koneksi itu, Pemkot berencana meningkatkan kapasitas bandwith dengan izin Kemendagri. Rencananya kapasitas bandwith di masing-masing kantor kecamatan akan dinaikkan menjadi 1 Mb, serta di kantor dinas ditambah menjadi 2 Mb. Usulan penambahan kapasitas bandwith akan dimasukkan dalam pembahasan APBD 2017.

Suwarta mengakui minimnya kapasitas bandwith membuat proses pengiriman data pemohon e-KTP seperti foto, gambar, dan data biometrik tidak optimal. Hal ini dikarenakan koneksi alat dengan server pemerintah pusat menjadi sering terputus. Terhambatnya pengiriman data ini berdampak terhadap kelancaran pelayanan e-KTP di kantor kecamatan. Apalagi saat permohonan perekaman data e-KTP cenderung meningkat.

“Ada peningkatan permohonan pengajuan e-KTP sejak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan kebijakan penuntasan perekaman data e-KTP,” katanya.

Advertisement

Berdasar data, Suwarta mengatakan jumlah pemohon rekam data di masing-masing kantor kecamatan hingga 50 orang. Padahal biasanya jumlah pemohon hanya 15 orang setiap harinya. Pemohon perekaman data e-KTP membludak dalam sebulan terakhir. Di Solo, Suwarta menyebutkan masih ada ribuan warga yang belum merekam data e-KTP.

“Jadi ribuan warga yang belum rekam data, pasti akan melakukan perekaman. Mereka takut tidak bisa mengurus buat SIM, BPJS dan lainnya karena tidak punya NIK [nomor induk kependudukan],” katanya.

Suwarta mengatakan sampai saat ini terus menyisir secara door to door ribuan wajib e-KTP yang belum rekam data. Layanan jemput bola untuk memberi kemudahan warga dalam proses perekaman e-KTP. Selain mengerahkan pelayanan Administasi Kependudukan (Adminduk) keliling setiap Kamis sore di kelurahan-kelurahan dan Minggu pagi di Car Free Day (CFD), pihaknya juga menjemput bola penduduk belum rekam data.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif