Jogja
Selasa, 27 September 2016 - 05:40 WIB

ASET PEMERINTAH : DPRD Minta Pemkot Hati-hati dalam Penyerahan Aset kepada DIY

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi palu pengadil (legalschnauzer.blogspot.com)

DPRD Kota Yogyakarta dengan Pemerintah Kota Jogja masih membahas penyerahan aset ke Pemerintah DIY.

Harianjogja.com, JOGJA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jogja mengingatkan pemerintah setempat bersikap hati-hati dalam proses penyerahan aset ke Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan tetap berdasarkan persetujuan dewan karena nilai aset yang akan diserahkan cukup besar.

Advertisement

“Penyerahan aset ke Pemerintah DIY tetap harus melalui persetujuan dewan. Jika tidak, maka kami khawatir proses tersebut cacat hukum,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta M Ali Fahmi seperti dikutip Antara, Senin (26/9/2016).

Menurut dia, DPRD Kota Yogyakarta dengan Pemerintah Kota Yogyakarta masih membahas penyerahan aset ke Pemerintah DIY sehingga rencana Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menyerahkan aset pada Selasa (27/9/2016) belum bisa dilakukan.

Ali mengingatkan, penyerahan aset dengan nilai lebih dari Rp5 miliar harus dilakukan dengan persetujuan dewan. “Sampai saat ini, kami masih mencermati nilai dan tahapan penyerahan aset dari Pemerintah Kota Yogyakarta ke Pemerintah DIY. Harapannya, akhir bulan ini sudah ada persetujuan,” katanya.

Advertisement

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta, nilai aset yang akan diserahkan ke Pemerintah DIY sesuai UU No. 23 /2014 mencapai Rp266 miliar.

Aset yang diserahkan terbagi menjadi beberapa kategori yaitu aset tanah senolai Rp57,7 miliar, peralatan dan mesin Rp68,4 miliar, gedung dan bangunan Rp131,9 miliar, jaringan Rp270,3 juta serta konstruksi dalam tahap pengerjaan Rp7,3 miliar.

Sebagian besar aset yang akan diserahkan adalah SMA/SMK yang terdiri dari 11 SMA negeri dan tujuh SMK negeri serta Panti Karya.

Advertisement

Pemerintah dan lembaga legislatif memiliki waktu hingga 2 Oktober untuk menyelesaikan pembahasan dan memberikan persetujuan penyerahan aset ke Pemerintah DIY.

“Dimungkinkan ada perubahan tenggat waktu tergantung kesiapan teknis dan kesiapan daerah yang akan menerima pelimpahan,” kata Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko.

Sedangkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta Zenni Lingga memastikan bahwa pemeirntah daerah akan meminta persetujuan dewan sebelum melakukan penyerahan aset secara resmi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif