News
Senin, 26 September 2016 - 15:00 WIB

SUAP KEMENTERIAN PUPR : Damayanti Divonis 4,5 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK, Jakarta, Senin (18/1/2016). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Suap Kementerian PUPR menyeret anggota Komisi V DPR dari fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti.

Solopos.com, JAKARTA – Hakim menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan pada anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti karena menerima suap 278.700 ribu dolar Singapura dan Rp1 miliar sebagai komisi pengurusan program aspirasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Advertisement

“Menyatakan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/9/2016).

Vonis hukuman Damayanti lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhi Damayanti hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Advertisement

Vonis hukuman Damayanti lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhi Damayanti hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Majelis hakim yang terdiri atas Sumpeno, Mas’ud, Baslin Sinaga, Titik dan Sigit Herman Binaji tidak memenuhi tuntutan jaksa KPK agar hak Damayanti untuk menduduki jabatan publik dicabut selama lima tahun sejak Damayanti selesai menjalani pidana pidana pokoknya.

“Dalam alam demokrasi masyarakat Indonesia sudah cerdas dalam menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pilihannya dalam jabatan publik tertentu baik eksekutif maupun legislatif sehingga majelis berpendapat sebaiknya diserahkan ke masyarakat untuk menilai integritas dan kapasitas calon pejabat publik tersebut,” kata Sigit.

Advertisement

“Alasan ketiga, dalam konsideran huruf b UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, HAM adalah hak kodrati manusia yang bersifat universal dan langgeng sehingga harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan karena alasan apapun,” kata Sigit.

Ia mengatakan majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta mencabut hak politik terdakwa dalam perkara ini karena alasan-alasan tersebut karena hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah cukup menjadi pelajaran karakter dan pembinaan mental dan pelajaran berharga sehingga ke depannya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya dan memberikan efek jera bagi yang lain agar tidak coba-coba melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Majelis juga memberikan status kolaborator keadilan kepada Damayanti sesuai dengan surat keputusan Pimpinan KPK No Kep-911/01-55/08/2016 tanggal 19 Agustus 2016. [Damayanti Dituntut 6 Tahun Penjara] 

Advertisement

Terdakwa, menurut hakim, membuka jelas perbuatan rekannya Dessy Ariyati Edwin, Julia Praetyarini dan Abdul Khoir serta mengungkap pihak-pihak yang menerima aliran dana aspirasi seperti Budi Supriyanto.

Ia menjelaskan, terdakwa juga menerangkan skenario pihak-pihak tertentu di Komisi V DPR dan Kementerian PUPR dalam rangka pengesahkan persetujuan perubahan APBN 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dari orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Amran Hi Mustary.

“Sehingga majelis sependapat dengan JPU KPK bahwa terdakwa patut disematkan status justice collaborator yaitu pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap kejahatan yang dilakukan sendiri dan pihak lain,” ungkap Sigit.

Advertisement

Suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir kepada Damayanti ditujukan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu dan menggerakkan rekannya sesama anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto agar mengusulkan kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara sebagai usulan “program aspirasi” anggota Komisi V DPR sehingga masuk ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian PUPR 2016 dan nantinya dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif