News
Senin, 26 September 2016 - 12:52 WIB

SIDANG KOPI BERSIANIDA : Muzakir: Jika Motif Tak Terbukti, Pembunuhan Mirna Tak Disengaja

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Saksi yang juga sahabat Mirna, Hanie Juwita Boon (kanan), bersama sejumlah pegawai kafe Olivier mengikuti rekonstruksi kejadian kasus kematian Wayan Mirna Salihin dalam persidangan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/7/2016). Kuasa hukum Jessica sempat mempertanyakan keberadaan sedotan yang dinilai merupakan salah satu fakta perjalanan sianida di kopi Mirna. (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Sidang kopi bersianida menghadirkan ahli hukum pidana Prof Muzakir. Menurutnya, motif pembunuhan Mirna harus dibuktikan atau bisa jadi tak disengaja.

Solopos.com, JAKARTA — Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso kembali menghadirkan saksi ahli hukum pidana dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Kali ini, Otto Hasibuan ingin menegaskan sejumlah poin dalam proses hukum kasus ini, salah satunya soal pembuktian motif pembunuhan.

Advertisement

Hingga sidang ke-25, belum ada pembuktian secara gamblang motif dugaan Jessica membunuh Mirna. Sebelumnya dalam dakwaan di persidangan awal, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan motif Jessica membunuh Mirna adalah sakit hati. Kali ini ahli hukum pidana dari FH UII, Prof Muzakkir, menyebutkan bahwa motif harus dibuktikan.

“Yang jadi masalah saat ini, apakah dalam pasal 338, 339, dan 340 KUHP itu harus ada motif? Prinsipnya terkait dengan sengaja pasti ada motif, tidak mungkin ada kesengajaan tanpa motif. Harus ada niat, dituangkan sikap perbuatan lahiriah, ini masuk dalam perbuatan pidana,” katanya.

Menurutnya, perbuatan disebut pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 KUHP, harus ada unsur kesengajaan dan niat. Kesengajaan inilah yang pasti mengandung motif.”Ada niat berbuat jahat, ini bagian dari orang bertindak dalam motif. Kalau tidak perlu ada motif, itu tidak tepat. Itu sikap batin totalitas untuk berbuat. Apalagi itu resikonya besar. Motif itu ekspresi niat jahat,” katanya.

Advertisement

Untuk membuktikan motif, menurut Muzakir, penegak hukum bisa menarik benang merah antara perbuatan dan niat jahat itu. Kalau perbuatan itu dijelaskan, maka akan tampak jelas motif tersebut. Saat ditanya Otto Hasibuan apakah perlu motif dibuktikan, Muzakir tak menjawab lugas, namun dia hanya menyebut bisa dibuktikan. Baca juga: Dihadirkan Kubu Jessica, Keterangan Ahli Pidana Unibraw Malah Untungkan Jaksa.

“Misal orang pakai sendal, ada ibu pakai hak tinggi injak kakiknya, dia pukul lalu [wanita itu] mati seketika. Motifnya apa? Injak kaki. Jadi dalam hal ini profesionalisme penyidik ini penting. Sebutkan motifnya, kalau tidak ada [motifnya], bisa jadi malah kealpaan [bukan pembunuhan yang disengaja],” kata Muzakir.

Menurut ahli pidana sebelumnya dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward OS Hiariej, mengatakan jaksa tak perlu membuktikan motif dalam kasus pembunuhan berencana. Penyebabnya, dalam rumusan delik, motif bukan termasuk hal yang harus dibuktikan. Namun, Muzakir berpendapat lain. Menurutnya, meski tak termasuk yang harus dibuktikan oleh KUHAP, motif harus dibuktikan.

Advertisement

“Pertama, motif itu mengkonstruksi pidana. Kedua, motif itu dasar pembunuhan. Kalau dalam perncanaan, motif terkait perencanaan pembunuhan. Tidak mungkin ada rencana tanpa motif. Kalau tidak bisa ditarik motif, kita akan ragu apa iya ini pelakunya.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif