Jogja
Senin, 26 September 2016 - 21:20 WIB

REKLAME KULONPROGO : Sarana Lalu Lintas Bukan Tempat Menempel Iklan!

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok)

Reklame Kulonprogo yang menyasar sarana lalu lintas ditertibkan.

Harianjogja.com, KULONPROGO –– Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Kulonprogo mencopot setidaknya 40 aneka reklame yang menempel pada sarana dan prasarana lalu lintas pada pekan lalu. Sampah visual itu dianggap mengganggu fungsi fasilitas umum, terutama rambu lalu lintas.

Advertisement

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishubkominfo Kulonprogo, Sigit Purnomo mengatakan, reklame yang diamankan berupa banner, baliho, dan pamflet. Benda-benda itu diketahui terpasang pada rambu dan lampu lalu lintas serta fasilitas lampu penerangan jalan umum (PJU). “Kami memang melakukan kegiatan pembersihan sampah visual yang menempel pada sarana dan prasarana lalu lintas secara rutin,” ucap Sigit, Senin (26/9).

Sigit memaparkan, operasi penertiban dan pembersihan sampah visual dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Bupati Kulonprogo No.51/2012 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Reklame. Operasi terakhir dilakukan pada Kamis (22/9) pekan lalu di sekitar wilayah Wates dan Temon dengan menerjunkan enam personil.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif