Soloraya
Senin, 26 September 2016 - 20:32 WIB

RAZIA SOLO : Kelabui Tempat Hiburan, ABG Pemandu Karaoke Palsukan Umur

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satlantas Polresta Solo mendata tiga orang pemandu karaoke di bawah umur atau berusia di bawah 17 tahun yang terjaring razia, Minggu (18/9/2016) petang. (Ivan Andi M/JIBI/Solopos)

Razia Solo beberapa waktu lalu menangkap tiga ABG pemandu karaoke.

Solopos.com, SOLO — Polresta Solo meminta kepada pemilik karaoke dan kafe di Solo agar lebih berhati-hati merekrut karyawan. Maraknya karyawan yang memalsukan umur dapat diantisipasi pemilik karaoke agar tidak melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Advertisement

Kasat Satuan Samapta Bhayangkara (Sabara) Polresta Solo, Kompol Tumiran, mengatakan dari hasil pemeriksaan tiga pemadu karaoke berusia di bawah 17 tahun, yang ditangkap dalam razia tempat hiburan Minggu (18/9/2016) menemukan fakta baru.

Pelaku memalsukan umur saat melamar pekerjaan di tempat hiburan Karaoke Nuansa Jl. Urip Sumoharjo, Jebres, Solo. “Ketiga pemandu karaoke panggilan tersebut saat melamar mengaku berusia 18 tahun. Kami mengetahui hal itu setelah memeriksa mereka di Mapolresta Solo,” ujar Tumiran saat ditemui wartawan di Maporlesta Solo, Senin (26/9/2016).

Tumiran mengatakan sesuai Peraturan UU Ketenagakerjaan orang berusia 18 tahun baru bisa dipekerjakan sebagai karyawan. Pemilik tempat karaoke atau kafe harus lebih berhati-hati dalam merekrut calon karyawannya. Kalau tidak bisa dituding mempekerjakan anak di bawah umur.

Advertisement

“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik tempat hiburan di Solo untuk lebih selektif dalam merekrut karyawan. Jangan sampai ditemukan lagi anak di bawah umur dipekerjakan menjadi pemandu karaoke,” kata dia.

Menurut dia, ketiga pemandu karaoke yang terjaring razia sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh petugas polisi. Mereka ditangani langsung oleh Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Solo. Ketiga pemadu karaoke tersebut berasal dari luar daerah seperti Bali dan Sumatra.

“Mereka menjadi pemandu karaoke berdalih mencari tambahan penghasilan untuk biaya sekolah. Kami tidak menemukan indikasi human trafficking dalam kasus itu,” kata dia.

Advertisement

Tumiran mengatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) sebagai dinas yang mengawasi tempat hiburan di Solo. Disbudpar memiliki kewenangan menutup tempat hiburan yang ketahuan mempekerjakan anak di bawah umur.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Saprodin, mengatakan ketiga pemandu karaoke di bawah umur berdalih tidak punya uang untuk membayar sekolah. Hal itu yang terkadang membuat pemilik tempat hiburan merasa kasihan sehingga mempekerjakan mereka.

“Kami sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini karena mereka masih anak di bawah umur. Kasus ini bisa menjadi peringatan kepada pemilik tempat hiburan lainnya di Solo,” kata dia.

Advertisement
Kata Kunci : Razia Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif