Soloraya
Senin, 26 September 2016 - 17:15 WIB

PILKADES WONOGIRI : Awas, Sudah Jadi Cakades Dilarang Mengundurkan Diri

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pilkades Wonogiri, Perda pilkades telah mengatur larangan mengundurkan diri setelah penetapan cakades.

Solopos.com, WONOGIRI–Calon kepala desa (cakades) yang sudah ditetapkan menjadi peserta pemilihan kades (pilkades) oleh panitia dilarang mengundurkan diri. Jika nekat, cakades diberi sanksi pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda Rp50 juta.

Advertisement

Aturan baru tersebut salah satu ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Wonogiri mengenai pilkades yang akan ditetapkan DPRD Wonogiri, Rabu (28/9/2016) mendatang. Seperti diketahui, Pemkab akan menggelar pilkades di 15 desa yang direncanakan digelar Desember tahun ini.

Kabag Pemdes Setda Wonogiri, Sriyono, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (26/9/2016), menyampaikan aturan tersebut masuk dalam perda setelah melalui serangkaian pembahasan dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Pembahasan itu digelar untuk mengubah Perda No. 4/2016 tentang Pilkades. Perda yang sudah diundangkan awal tahun itu diubah menyesuaikan dengan hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah (Jateng).

“Kami juga menggelar studi banding ke tiga daerah yang sudah menggelar pilkades, yakni Semarang, Temanggung, dan Magelang. Hasil studi banding juga menjadi bahan pembahasan dengan Pansus. Akhirnya terbentuk aturan terkait larangan cakades mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai peserta pilkades. Sanksi pelanggarannya nanti juga ada, yakni penjara paling lama enam bulan atau denda Rp50 juta,” terang Sriyono.

Advertisement

Sanksi itu diputus melalui pengadilan. Sedangkan pihak yang menangani kasus pilkades adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) selaku penegak perda. Setelah Perda ditetapkan, Rabu mendatang, Pemdes akan menyusun peraturan bupati (perbup) yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) pilkades. Menurut Sriyono dalam perbup tersebut bakal ada ketentuan baru mengenai pencalonan kades. Aturan yang mengharuskan cakades berdomisili di desa setempat dan setidaknya sudah tinggal setahun sebagaimana diatur dalam perbup lama akan dihapus. Ketentuannya diganti setiap warga desa yang memenuhi kriteria boleh mencalonkan diri sebagai peserta pilkades, meski bukan warga desa setempat.

“Jadi warga desa lain di luar desa yang menggelar pilkades boleh mendaftarkan diri. Misal ada warga desa X yang masih satu kecamatan mau berkompetisi di pilkades di desa Y, boleh mendaftar. Warga desa lain di luar kecamatan juga boleh,” ujar dia.

Aturan tersebut akan dimasukkan dalam perbup menyesuaikan putusan judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) No. 128/PUU-XIII/2015. Hanya, Sriyono tak menjelaskan lebih terperinci mengenai putusan MK yang dimaksud.

Advertisement

Plt Kades Keloran, Narman, sebelumnya berharap pilkades bisa digelar sesuai rencana. Menurut dia tidak adanya kades difinitif sedikit mengganggu pemdes.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif