Jogja
Senin, 26 September 2016 - 01:40 WIB

PEMOTONGAN DAU GUNUNGKIDUL : Pembebasan Lahan Rp5,8 Miliar Ditunda

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Upaya pembebasan untuk sekarang masih sebatas pemberkasan terhadap bidang-bidang yang akan dibeli pemkab.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menunda rencana pembebasan lahan senilai Rp5,8 miliar. Kebijakan itu diambil sebagai dampak dipangkasnya anggaran Dana Alokasi Umum senilai Rp138 miliar oleh pemerintah pusat.

Advertisement

Anggaran pembebasan lahan yang dicoret meliputi pembangunan jalur wisata di Desa Kemadang menuju Pantai Sepanjang dan Desa Kepek, Saptosari menuju Pantai Ngrenehan. Kepala Sub Bagian Pertanahan dan Pengendalian Wilayah Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Surono mengatakan, proyek pembahasan lahan senilai Rp5,8 miliar tidak jadi dilakukan di tahun ini. Kendati demikian, ia menegaskan proses tersebut tetap berjalan karena hanya pelaksanaannya yang ditunda.

“Proses jalan terus. Namun untuk pembayaran akan dilakukan di tahun depan,” kata Surono kepada Harian Jogja, Minggu (25/9). Menurut dia, upaya pembebasan untuk sekarang masih sebatas pemberkasan terhadap bidang-bidang yang akan dibeli pemkab.

Untuk jalur Kemadang-Sepanjang setidaknya ada 150 bidang yang harus dibebaskan. Namun dari jumlah itu, hingga pertengahan September baru terkumpul 50 bidang. Sementara untuk proses pembebasan Kepek-Ngrenehan, dari 150 bidang yang akan dibebaskan baru terkumpul beberapa saja.

Advertisement

“Prosesnya masih panjang, karena baru pengumpulan berkas tentang bukti kepemilikan tanah. Selanjutnya, masih ada proses pematokan, taksiran harga tanah oleh tim independen hingga proses pembayaran ganti rugi,” paparnya.

Surono menjelaskan, penundaan pembebasan lahan di dua titik terjadi karena adanya pemangkasan anggaran dari Pemerintah Pusat. Sebagai dampaknya, pemkab harus melakukan rasionalisasi terhadap program kegiatan yang dimiliki.

Dalam proses itu, lanjut dia, disepakati untuk pembebasan lahan di Kemadang dan Saptosari ditundan dan tak dilaksakan pada tahun ini. “Adanya pemangkasan ini, warga tidak perlu khawatir karena tidak akan mengganggu. Upaya pembebasan tetap jalan, karena hanya pembayarannya saja yang ditunda pelaksanaannya,” imbuhnya.

Advertisement

Adanya pemangkasan senilia Rp5,8 miliar, maka alokasi pembebasan lahan masih ada sebesar Rp11,8 miliar. Alokasi ini digunakan untuk pembebasan di sembilan titik meliputi Kantor Balai Penyuluhan Pertanian, Panggang; Perluasan Pasar Legundi, Giriwungu Panggang; perluasan TPAS Baleharjo; Pembangunan jembatan Lemahbang, Ngoro-oro, Patuk. Selain itu, upaya pembebasan juga dilakukan untuk pelebaran jalan Gading-Ngalang; perluasan pintu masuk Pantai Poktunggal; perluasan pintu masuk pesangrahan Gupit, Purwosari; pengadaan tanah pembangunan jembatan Watusigar, Ngawen dan perlebaran jalan Nglanggeran, Patuk. “Sembilan titik ini tetap jalan dan tak terpengaruh dengan adanya pemangkasan anggaran,” kata Surono.

Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran DPPKAD Gunungkidul Putro Sapto Wahyono tidak menampik adanya pengurangan anggaran untuk pembebasan lahan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menghindarkan adanya defisit anggaran pasca pengurangan DAU senilai Rp138 miliar dari Pusat. “Yang dikurangi tidak hanya program untuk beli tanah, tapi ada juga untuk program kegiatan yang lain,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Kemadang, Tanjungsari Sutono mengaku belum tahu menahu soal penundaan pengadaan tanah dari Kemadang menuju Pantai Sepanjang. Dia mengatakan, untuk saat ini proses pengadaan jalan terus dan memasuki masa pemberkasan terhadap hak kepemilikan tanah yang akan dibeli pemkab. “Saya belum tahu. Mungkin besok [hari ini] akan mencari kebenaran informasi tersebut. Harapannya, jika memang benar maka harus dilakukan sosialisasi agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif