Jateng
Senin, 26 September 2016 - 09:50 WIB

MPR Tetap Abaikan Putusan MK, Ngotot Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pergelaran wayang kulit untuk menyosialisasikan nilai-nilai luhur Pancasila. (JIBI/Solopos/Dok.)

MPR tetap getol menyosialisasikan frasa 4 Pilar Kebangsaan meskipun sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Semarangpos.com, SEMARANG — Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tetap tak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan istilah “Empat Pilar Kebangsaan”. Akhir pekan lalu, MPR tetap menyosialisasikan logika rancu dalam memahami dasar bernegara Indonesia itu di Desa Nongkosawit, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

Advertisement

Empat Pilar Kebangsaan yang menyetarakan posisi Pancasila, UUD 1945, negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika itu sempat dimuat UU No. 2/2011 tentang Perubahan atas UU No.2/2008 tentang Partai Politik. Namun, awal April 2014, frase “Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara” itu dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Penghapusan istilah “Empat Pilar Kebangsaan” itu dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengabulkan permohonan Masyarakat Pengawal Pancasila Jogja, Solo, Semarang (MPP Joglosmar). MPP Joglosmar melalui permohonan itu bermaksud mengembalikan posisi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang tidak bisa disejajarkan dengan pilar kebangsaan Indonesia lainnya.

Nyatanya, sebagaimana dilaporkan Kantor Berita Antara, Sabtu (24/9/2016) malam, MPR menyelenggarakan pergelaran wayang kulit dengan lakon Semar Mbangun Kayangan demi menyosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan itu. Sikap mengotot MPR dalam mengabaikan putusan MK itu diakui anggota MPR A.H. Mujib Rohmat bakal efektif dilakukan jika dikemas dalam kesenian tradisional.

Advertisement

“Budaya lokal cukup strategis dan efektif untuk menegaskan pemahaman kepada bangsa mengenai 4 Pilar Kebangsaan,” kata politikus Partai Golkar itu seusai pergelaran wayang kulit dengan dalang Ki Junarto itu, Sabtu (24/9/2016) malam.

Tak sendirian menantang putusan MK, Mujib Rohmat dalam pergelaran wayang kulit itu disaksikan Antara didampingi anggota MPR dari Fraksi Partai Demokrat Zullfikar Ahmad, Hermanto (Fraksi PKS), Fathan Suchi (FPKB). Tampak hadir pula dalam kesempatan itu Ketua DPD II Golkar Kota Semarang Petit Widiatmoko.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif