Jateng
Senin, 26 September 2016 - 15:50 WIB

MPR Rindu BP7, Perlu Penataran P4 Lagi?

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). (Twitter.com)

MPR menganggap perlu lembaga khusus yang menangani sosialisasi Pancasila layaknya BP7 pada masa Orde Baru lalu.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kalangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang menangani sosialisasi Pancasila dan pilar-pilar kebangsaan sebagaimana masa Orde Baru lalu. “Dulu, pada zaman Orde Baru ada yang namanya penataran P4 [Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila],” kata anggota MPR A.H. Mujib Rohmat di Semarang, Sabtu (25/9/2016) malam.

Advertisement

Hal tersebut diungkapkan politikus Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut seusai pergelaran kesenian wayang kulit dengan lakon Semar Mbangun Kayangan di Desa Nongkosawit, Semarang dengan dalang Ki Junarto. Turut hadir bersama Mujib Rohmat dalam rombongan anggota MPR itu, Zullfikar Ahmad dari Fraksi Partai Demokrat, Hermanto dari Fraksi PKS, Fathan Suchi dari PKB. Tampak hadir pula Ketua DPD II Partai Golkar Kota Semarang Petit Widiatmoko.

Penataran P4 sebagai langkah sosialisasi dan menguatkan pemahaman nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa pada masa Orde Baru lalu ditangani Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7). “Namun, sejak zaman Reformasi tidak ada lagi lembaga BP7 maupun penataran P4. Ternyata, pemahaman masyarakat terhadap Pancasila semakin luntur. Ini berbahaya,” kata anggota Komisi X DPR itu.

Maka dari itu, dia selaku anggota MPR mengusulkan dan sudah ada kesepakatan dengan pemerintah untuk membentuk sebuah badan atau lembaga yang menggantikan peran BP7 untuk menguatkan pemahaman nilai-nilai Pancasila. Meski namanya tidak harus persis dengan P4, kata dia, paling tidak harus ada lembaga yang secara intens menangani dan mengajarkan nilai-nilai Pancasila kepada seluruh elemen bangsa Indonesia.

Advertisement

“Sebab, kalau hanya diserahkan kepada kami yang di MPR, waktunya tentu terbatas. Di MPR itu isinya kan [anggota] DPR dan DPD yang masing-masing memiliki tugas sendiri,” katanya sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara.

Sejauh ini, kata dia, MPR telah melaksanakan peran dalam menyosialisasikan empat pilar kebangsaan di seluruh wilayah Indonesia, sampai Papua yang ternyata mendapatkan sambutan dari masyarakat. Seluruh elemen masyarakat di berbagai daerah, lanjut dia, merasa berkepentingan dengan keutuhan Indonesia yang sedemikian beragam sehingga merasakan pentingnya sosialisasi empat pilar kebangsaan.

Maka dari itu, kata dia, pemerintah harus membentuk lembaga khusus yang menangani sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. “Kami menginginkan pemerintah membentuk lembaga apapun lah namanya, atau badan seperti BP7, atau apa, yang khusus menangani sosialisasi empat pilar [kebangsaan],” pungkas Mujib.

Advertisement

Empat Pilar Kebangsaan yang disebutkan A.H. Mujib Rohmat itu sempat dimuat UU No. 2/2011 tentang Perubahan atas UU No.2/2008 tentang Partai Politik. Namun, awal April 2014, frase “Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara” itu dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai permohonan Masyarakat Pengawal Pancasila Jogja, Solo, Semarang (MPP Joglosmar). MPP Joglosmar melalui permohonan itu bermaksud mengembalikan posisi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang tidak bisa disejajarkan dengan pilar kebangsaan Indonesia lainnya.

Nyatanya, dari waktu ke waktu, MPR menunjukkan sikap tak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan istilah “Empat Pilar Kebangsaan” itu. Dari waktu ke waktu, MPR terus menyosialisasikan logika rancu dalam memahami dasar bernegara Indonesia itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif