Jogja
Minggu, 25 September 2016 - 12:20 WIB

PILKADA KULONPROGO : Baru Satu Pasang Maju, Masa Pendaftaran Paslon Diperpanjang Tiga Hari

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Pilkada Kulonprogo, proses pendaftaran diperpanjang.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo menutup pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 pada Jumat (23/9) kemarin, tepatnya pukul 24.00 WIB. Masa pendaftaran sepakat diperpanjang karena baru ada satu pasangan yang mendaftarkan diri.

Advertisement

(Baca Juga : PILKADA KULONPROGO : KPU Kulonprogo Diskualifikasi PPP, Ada Apa?)

Divisi Perencanaan dan Informasi, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo, Marwanto mengatakan sebuah rapat pleno langsung dilaksanakan begitu batas waktu pendaftaran berakhir. Agenda itu dihadiri seluruh komisioner KPU Kulonprogo serta perwakilan KPU DIY dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo. “Rapat dipimpin langsung oleh ketua KPU dan berakhir sekitar pukul 00.45 WIB,” ujar Marwanto, Sabtu (24/9).

Marwanto memaparkan, sejak membuka masa pendaftaran pada Rabu (21/9) lalu, hanya satu pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU Kulonprogo. Mereka adalah Hasto Wardoyo dan Sutedjo yang diusung enam partai, yaitu PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta Partai Nasdem dan Hanura. KPU Kulonprogo kemudian memutuskan untuk melakukan penundaan tahapan pemilihan karena perlu memperpanjang masa pendaftaran. Hal itu sesuai Peraturan KPU No.14/2015.

Advertisement

Masa pendaftaran pasangan bakal calon diperpanjang selama tiga hari pada Rabu (28/9/2016) hingga Jumat (30/9/2016) pekan depan. Tahapan itu dimulai dengan masa sosialisasi selama tiga hari pula pada Minggu (25/9/2016) hingga Selasa (27/9/2016) besok. Sosialisasi dilakukan dengan memasang informasi perpanjangan masa pendaftaran di depan Kantor KPU Kulonprogo, media massa, dan menyampaikannya kepada masing-masing partai politik di Kulonprogo.

Ketua KPU Kulonprogo, Isnaini mengungkapkan, perpanjangan waktu pendaftaran dilakukan untuk memberi kesempatan kepada parpol agar dapat mendaftarkan pasangan calon yang diusung dengan persiapan yang lebih matang. Hal itu juga untuk mengantisipasi adanya calon tunggal dalam Pilkada 2017.

KPU Kulonprogo pun telah menyiapkan skenario lanjutan apabila hasil masa perpanjangan tetap nihil. Jika pada akhirnya tetap hanya ada satu pasangan calon, tidak akan ada perpanjangan pendaftaran lagi. Dengan kata lain, Pilkada 2017 bakal berjalan dengan calon tunggal. “Kalau tidak ada yang daftar, kami tidak memperpanjang lagi. Kita teruskan proses dan tahapan berikutnya,” kata Isnaini.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif