Soloraya
Minggu, 25 September 2016 - 09:06 WIB

Mabuk, Warga Semanggi Solo Pukuli Satpam Karaoke hingga Telinga Nyaris Putus

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Dok)

Petugas Satpam karaoke ini bernasib malang. Dia dipukuli dan disayat pengunjung.

Solopos.com, SOLO — Polresta Solo menangkap satu orang pelaku penganiayaan terhadap petugas keamanaan di tempat karaoke wilayah Banyuanyar, Banjasarsari, Kamis (22/9/2015). Pelaku penganiayaan adalah Yusdianto, 36, warga Semanggi, Pasar Kliwon.

Advertisement

Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Saprodin, mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu (21/9/2016) dini hari pukul 02.00 WIB. Kejadian tersebut bermula saat pelaku bersama dua orang temannya mabuk berat di tempat karaoke.

Selesai karaoke menuju ke kasir menyerahkan Surat Keterangan Nomor Kendaraan (STNK) sebagai jaminan karena tidak bawa uang. “Pelaku keluar dari tempat karaoke mendapati seorang petugas keamanan memandanginya hingga terjadi perkelahian,” ujar  Saprodin kepada wartawan di Mapolresta Solo, Jumat (23/9).

Ia mengatakan pelaku yang sedang mabuk berat merasa tersinggung lalu memukuli korban, Hanafi, 30 warga Sumber, Banjarsari hingga babak belur. Bahkan pelaku memakai cutter untuk melukai tubuh korban hingga mengeluarkan banyak darah.

Advertisement

“Telinga korban sebelah kiri hampir putus akibat terkena sayatan cutter dari pelaku. Kami membawa korban ke Rs dr Moewardi untuk mendapatkan perawatan dokter,” kata dia.

Pelaku penganiayaan, kata dia, juga merampas ponsel milik korban. Korban yang tidak sadarkan diri langsung di tinggal begitu saja di jalan. Polisi dapat menangkap pelaku setelah melihat closed circuit television (CCTV) di tempat karaoke di lokasi kejadian.

“Kami menangkap pelaku saat berada di Desa Gedangan, Grogol. Polisi sempat mendapatkan pelawanan saat menangkap pelaku,” kata dia.

Advertisement

Ia mengatakan polisi mengamankan dua cutter dari tangan pelaku. Dua pelaku saat ini masih dalam pencarian polisi. Pelaku dikenai Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku penganiayaan, Yusdianto, mengaku tersinggung dengan korban karena selalu memandanginya saat keluar dari tempat karaoke. “Saya membawa cutter untuk membela diri tidak untuk menganiaya korban,” kata dia.

Advertisement
Kata Kunci : Penganiayaan Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif