Soloraya
Minggu, 25 September 2016 - 16:30 WIB

Astaga! Bocah 6 Tahun di Sragen Diperkosa Tetangga

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/news18.com)

Pemerkosaan di Sragen kembali terungkap. Kali ini, bocah perempuan berusia 6 tahun diperkosa tetangganya sendiri.

Solopos.com, SRAGEN — Belum selesai menangani kasus dugaan perkosaan terhadap SMP, 19, tenaga kerja wanita (TKW) asal Sukodono, Sragen, Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) Sragen kembali menerima pendampingan kasus baru. Seorang bocah berumur enam tahun berinisial AP diduga menjadi korban perkosaan oleh LW, 22, pemuda yang juga tetangganya sendiri.

Advertisement

Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen beberapa waktu lalu. Visum et repertum dan lain-lainnya sudah diserahkan ke Polres Sragen. Kini, orang tua AP berkonsultasi ke Women Crisis Center APPS Sragen, Minggu (25/9/2016).

“Kasus yang Semarang itu belum tuntas, malah ada kasus baru. Bocah berumur enam tahun diperkosa laki-laki bejat berusia 22 tahun. Dunia sekarang ini sudah bagaimana ya? Kasus itu hampir sama dengan kasus yang terjadi di Tanon dan Miri beberapa waktu lalu. Saya tidak akan memberi ampun pada pelakunya,” kata Koordinator APPS Sragen, Sugiarsi, saat dihubungi Solopos.com, Minggu siang.

Sugiarsi sudah berkonsultasi dengan kedua orang tua korban dan akan menggandeng psikolog untuk bersama-sama memulihkan kondisi psikis AP agar bisa kembali normal seperti anak-anak seumurannya. “Peristiwa itu sebenarnya pada Agustus lalu dan sudah dilaporkan ke Polres Sragen. Saya belum dimintai untuk pendampingan atas kasus itu. Mungkin para pegiat perempuan di Tangen menyarankan agar korban dibawa ke APPS,” ujarnya.

Advertisement

Sugiarsi menyampaikan dugaan perkosaan itu dilakukan kali kedua oleh LW pada 11 Agustus 2016 lalu dengan ancaman. Ibu AP baru mengetahui peristiwa itu sehari berikutnya pada malam hari. Keluarga korban baru melapor ke Polres Sragen pada 22 Agustus 2016 lalu.

Kapolsek Tangen AKP Sartu mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso saat dimintai konfirmasi menyatakan tidak menangani kasus itu. Dia hanya menyampaikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap bocah itu bisa dilaporkan ke Polres Sragen.

Kepala desa setempat, W, mengatakan kasus itu tidak dilaporkan ke desa. Dia mengetahui bila ada petugas polisi yang datang ke rumah orang tua AP. Namun, W hanya mengatakan keluarga AP memang baru mengalami masalah. Menurutnya, kedua orang tuanya masih menjalani proses perceraian.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif