Jateng
Sabtu, 24 September 2016 - 19:50 WIB

UANG PALSU SEMARANG : Pedagang Online Perlu Waspadai Upal! 1 Pengedar Tertangkap, 2 Buron

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang palsu (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Uang palsu diedarkan di Semarang dengan modus oprandi membeli peranti elektronik dari pedagang yang menawarkan barang dagangan secara online.

Semarangpos.com, SEMARANG — Para saudagar online atau atau dalam jaringan (daring) di Semarang, Jawa Tengah (Jateng) perlu ekstra waspadai dengan uang palsu! Polisi Semarang meringkus seorang pengedar uang palsu (upal) dengan modus operandi membeli peranti elektronik yang ditawarkan secara online, namun dua rekannya masih buron.

Advertisement

Ketiga pengedar uang palsu itu terdeteksi polisi mengedarkan uang palsu mereka di seputaran Kota Semarang. Modus operandi mereka adalah dengan memesan peranti elektronik yang ditawarkan pedagang online atau atau dalam jaringan (daring), lalu membayar barang pesanan menggunakan uang palsu (upal).

Kapolsek Semarang Tengah Kompol Ifan Hariyat di Semarang, Jumat (23/9/2016), mengatakan pengedar uang palsu Semarang ini menyasar penjual barang elektronik yang penawarannya melalui media sosial. “Modus [oprandi]-nya pura-pura membeli lalu dibayar pakai uang palsu,” katanya.

Seorang tersangka yang telah ditangkap polisi adalah Ferry Adi Pamungkas, 24, warga Batan Timur III, Semarang Tengah.  Berdasarkan keterangan pelaku, ia berkomplot dengan dua rekannya dalam mengedarkan uang palsu tersebut.

Advertisement

Mereka berpura-pura membeli barang elektronik yang ditawarkan secara online alias dalam jaringan (daring). Pelaku menghubungi calon korban yang menjual barang elektronik yang ditindaklanjuti dengan pertemuan kedua pihak untuk pembayaran.

Menurut Ifan, saat akan membayar pelaku pura-pura masuk ke dalam anjungan tunai mandiri untuk mengambil uang. Setelah itu pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban yang menjual barang elektronik miliknya yang ternyata uang palsu.

“Waktu korban menghitung uang, pelaku langsung kabur sebelum menyadari kalau uang itu palsu,” katanya.

Advertisement

Bersama dengan tersangka Ferry Adi Pamungkas, polisi meranpas belasan lembar uang palsu pecahan Rp100.000 sebagai barang bukti. Sementara itu, dua pelaku lain yang diduga sebagai pemasok uang palsu itu masih diburu.

Pelaku pengedar uang palsu Semarang dengan modus operandi membeli peranti elektronik secara online itu selanjutnya dijerat dengan UU No. 7/2011 tentang Mata Uang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif