Soloraya
Sabtu, 24 September 2016 - 07:30 WIB

TERMINAL TIRTONADI : Pemerintah Proses Pengalihan Aset

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rombongan tim dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berbincang dengan Kepala Dishubkominfo Kota Solo, Yoscha Herman Sudrajat (dua dari kiri), saat kunjungan kerja di Terminal Tirtonadi Solo, Jumat (23/9/2016). Kunjungan tersebut untuk meninjau proses pembangunan di Terminal Tirtonadi dan jembatan timbang di Sambungmacan, Sragen. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Terminal Tirtonadi, dua kementerian mengecek proses pengalihan aset terminal tirtonadi.

Solopos.com, SOLO–Tim dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melanjutkan proses pengalihan personel, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen (P3D) pengelolaan Terminal Tirtonadi yang diserahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kepada pemerintah pusat.

Advertisement

Hal itu disampaikan perwakilan tim dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) saat mengunjungi Terminal Tirtonadi, Jumat (23/9/2016) siang.

Sebelumnya, Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo menyatakan telah bertemu dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk menanyakan status pengelolaan Terminal Tirtonadi. Dalam pertemuan di Jakarta beberapa waktu lalu, disampaikan Pemerintah pusat batal mengambil alih pengelolaan terminal tersebut.

Advertisement

Sebelumnya, Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo menyatakan telah bertemu dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk menanyakan status pengelolaan Terminal Tirtonadi. Dalam pertemuan di Jakarta beberapa waktu lalu, disampaikan Pemerintah pusat batal mengambil alih pengelolaan terminal tersebut.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hindro Surahmat, menyampaikan proses pengalihan status pengelolaan Terminal Tirtonadi sampai saat ini masih menggunakan acuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam regulasi tersebut tertulis terminal bus tipe A? dikelola Pemerintah Pusat melalui Kemenhub.

“Kami sudah melakukan proses pengalihan status termasuk untuk personel, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen. Prinsip sampai saat ini kami masih pakai acuan UU No. 23/2014. Sampai saat ini belum ada petunjuk pembatalan dari pimpinan [Menteri Perhubungan]. Sampai ada perintah pasti, kami masih mengacu pada aturan yang berjalan,” terangnya.

Advertisement

Kepala Bidang Pelayanan Perekonomian Daerah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,  Ngaliman, mengutarakan salah satu agenda prioritas dalam proses pengalihan aset P3B adalah sektor sumber daya manusia (SDM) agar pelayanan kepada pengguna jasa tidak terganggu selama masa transisi.

“Pengalihan pegawai dari daerah ke pusat dilakukan agar tidak terjadi gejolak. Per 2 Oktober nanti, pegawai negeri sipil di Terminal Tirtonadi akan menjadi pegawai Kementerian Perhubungan. 1 Januari 2017 pengelolaan terminal di sini dilaksanakan oleh pemerintah pusat,” katanya.

Ngaliman mengungkapkan salah satu poin transfer kepengelolaan dari daerah ke pusat bertujuan untuk menyinergikan pelayanan transportasi. “Solo memang kami lihat sudah punya terobosan sinergi sistem integrasi pelayanan transportasi. Tapi daerah lain belum semuanya seperti itu. Pengelolaan pusat ini salah satunya juga untuk mendukung penganggaran,” bebernya.

Advertisement

Disinggung nasib tenaga bantu non aparat sipil negara (non-PNS) dalam pengelolaan Terminal Tirtonadi mulai 2017 mendatang, pihak Kemenhub berjanji mengupayakan untuk mempertahankan tenaga bantu dengan perincian 41 tenaga harian lepas dan 69 tenaga kontrak dengan perjanjian kerja.

“Tentunya ada mekanismenya. Tidak diputus kontrak langsung. Kami masih menunggu PP yang sedang digodok. Mudah-mudahan sebelum alih pengelolaan sudah ada keputusan,” janjinya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, Yosca Herman Soedrajat, masih menanti legal formal penetapan status Terminal Tirtonadi dari Kementerian Perhubungan. “Saya tetap menunggu surat resmi dari pemerintah pusat meskipun saat ini P3D sudah 100% kelar,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif