Soloraya
Sabtu, 24 September 2016 - 20:40 WIB

PKL KLATEN : Satpol PP Layangkan SP 1 Kepada Pedagang di Klaten Tengah

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pedagang kaki lima membuka usahanya di ruas Jl. Rajawali, Jumat (23/9/2016) siang. Satpol PP melayangkan surat peringatan bagi pedagang kaki lima yang memanfaatkan trotoar untuk berjualan di tiga ruas jalan. (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

PKL Klaten, Pemkab menyerahkan surat peringatan I kepada PKL di Klaten Tengah.

Solopos.com, KLATEN–Satpol PP mengeluarkan surat peringatan (SP) ke para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar. Mereka diberikan SP lantaran berjualan di luar jam yang diperbolehkan.

Advertisement

Kepala Satpol PP Klaten, Sugeng Haryanto, mengatakan SP1 diberikan ke 50-an PKL yang berjualan di trotoar sepanjang Jl. HOS Cokroaminoto, Jl. Rajawali, serta Jl. Ir. Soekarno wilayah Kecamatan Klaten Tengah. Pelayangan SP1 tersebut dilakukan pada Selasa (20/9/2016).

“SP1 berlaku selama tujuh hari. Kalau ternyata masih membandel, ya kami layangkan SP2 selanjutnya SP3. Ketika SP3 masih membandel, ya kami lakukan penindakan, barang dagangannya kami pindahkan ke kantor Satpol PP,” jelas dia saat ditemui wartawan di Pemkab Klaten, Jumat (23/9/2016).

Sugeng mengatakan sebelumnya petugas sudah memberikan teguran secara lisan ke sejumlah PKL di sepanjang kawasan tersebut. Namun, beberapa PKL masih ada yang membandel berjualan terutama di trotoar. Lantaran hal itu, SP diberikan ke para pedagang.

Advertisement

Pemberian SP sebagai bentuk penegakan Perda No. 12/2013 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban. Dalam perda itu, trotoar, jalur hijau atau taman, serta badan jalan dilarang untuk berjualan.

Sesuai peruntukan trotoar merupakan jalur yang dikhususkan bagi pejalan kaki. Namun, di sejumlah tempat jalur pedestrian itu justru beralih fungsi untuk berjualan. Alhasil, trotoar tak sesuai peruntukannya.

Sugeng menuturkan meski ada larangan, pemkab memberi toleransi bagi pedagang berjualan di trotoar. Hanya, ada batas waktu berjualan di jalur pedestrian yakni pukul 15.00 WIB-06.00 WIB. Selain itu, tempat berjualan bukan bangunan semipermanen atau permanen.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif