Jogja
Sabtu, 24 September 2016 - 07:40 WIB

PEMINDAHAN ASET BANTUL : Penyerahan Aset ke Pemda DIY Tertahan Kepemilikan Tanah

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang (Dok/JIBI)

Namun beberapa aset diketahui masih perlu divalidasi perihal kepemilikan dan luasanya, sehingga masih ditahan.

Harianjogja.com, BANTUL—Sejumlah aset pendidikan yang terdiri Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri akan dipindah tangankan pengelolaanya dari Pemkab Bantul ke Pemda DIY. Aset tersebut nilainya ditaksir sekitar Rp234 miliar. Namun beberapa aset diketahui masih perlu divalidasi perihal kepemilikan dan luasanya, sehingga masih ditahan.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Setiya menyarankan untuk menahan terlebih dahulu aset yang akan diserahkan ke Pemda DIY. “Beberapa temuan kami setelah turun ke lapangan, misalnya di SMA N 1 Jetis, ternyata di atas tanah milik SMA tersebut juga terdapat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kalau ini diserahkan semua kasihan nasib SD dan SMP itu ke depan. Saran kami agar sementara ditahan [penyerahan aset] dulu, hingga masing-masing mendapatkan kepastian kepemilikan tanah,” ujar dia, Jumat (23/9).

Selain itu, dia juga menemukan beberapa SMK N bangunya berdiri diatas tanah miliki SMP N, sehingga menurutnya tanah tersebut tidak dapat diserahkan sepenuhnya, hanya gedung SMK N yang diserahkan. Masalah lain juga terjadi di SMA N 1 Bantul yang sebagian lahan masih menggunakan lahan milik desa yang statusnya masih sewa. Menurutnya paska pelimpahan sewa dilanjutkan oleh Pemda DIY.

Lebih lanjut, Setiya menyebut jumlah aset dibidang pendidikan berupa SMA N dan SMK N yang akan disertahkan ke Pemda DIY bernailai sekitar Rp 234 miliar. Aset tersebut terdiri dari 13 SMK negeri dan 19 SMA negeri. Banyaknya nilai aset tersebut menurut dia perlu dilakukan validasi dan uji lapangan terlebih dahulu untuk kemudian disepakti, dan diserahkan ke Pemda DIY.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Nonformal (Disdikmenof) Masharun Ghozali mengatakan, akan melakukan pemilahan terhdapap aset SMK N atau SMA N yang masih terganjal status kepemilikan dan ukuran. Dia menyebut terdapat empat SMK N atau SMA N yang masih akan dipilah. “Misalnya di SMA N 1 Jetis yang seperti satu atap antara SD, dan SMp. Itu akan dipilah dari sisi ukuran dan sertifikatnya. Nanti untuk SD dan SMP akan tetap ditahan, untuk SMA saja yang akan diserahkan ke Pemda DIY,” ungkapnya.

Meski demikian, mengenai penyerahan aset tersebut kepada Pemda DIY, dia tidak mempersoalkannya. Baik Pemda DIY maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menurutnya merupakan bagian dari kesatuan negara. Jadi, merurutnya semua aset yang dikelola oleh Pemkab ataupun Pemda merupakan miliki negera yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. “Berpikir positif saja, karena Istimewa [Pemda DIY] dan harus manut gubernur,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif