Soloraya
Sabtu, 24 September 2016 - 16:15 WIB

KECELAKAAN KARANGANYAR : Naik Sepeda Motor, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi kecelakaan (JIBI/Harian Jogja/Ist)

Kecelakaan Karanganyar terjadi di Jl. Beji-Karanganyar mengakibatkan satu korban tewas.

Solopos.com, KARANGANYAR-Kecelakaan maut kembali terjadi di wilayah hukum Polres Karanganyar, Sabtu (24/9/2016) pagi. Seorang pejalan kaki, Guntur Hermawan, 16, meninggal dunia di RSUD Karanganyar setelah ditabrak sepeda motor Yamaha Jupiter berpelat nomor Z 6785 LM.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, kecelakaan terjadi di Jl. Beji-Karanganyar, Beji, Bejen, Karanganyar, jam 07.15 WIB. Korban adalah warga Perumahan Griya Hang Tuah Permai Blok B Nomor 45 RT 004/RW 005, Desa Pinang Kencana, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Korban sedang menyeberang jalan dari barat ke timur saat sepeda motor yang dikendarai Atang Mulyana, 17, melaju kencang dari arah utara. Atang tercatat sebagai warga Dusun Sukasari RT 003/RW 004, Desa Gunung Tandala, Kawulu, Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar).

Pengendara sepeda motor hanya mengalami luka ringan akibat kecelakaan tersebut. Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, melalui Kasatlantas AKP Suryo Wibowo, didampingi Kanitlaka Ipda Maryadi, mengonfirmasi kejadian tersebut.

Advertisement

Menurut dia, pejalan kaki maupun pengendara sepeda motor sama-sama berstatus sebagai pelajar. Saat diperiksa polisi, pengendara sepeda motor tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM). “Harusnya sudah punya SIM, tapi tidak ada saat itu,” tutur dia.

Menurut Maryadi pihaknya sebenarnya sudah rutin menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas di sekolah-sekolah. Tujuannya membangun kesadaran berlalu lintas sejak dini. Tapi menilik kondisi di lapangan saat ini, dia mengakui upaya tersebut masih perlu ditingkatkan.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Karanganyar sebenarnya telah mengeluarkan surat edaran (SE) berisi larangan kepada siswa yang belum mempunyai SIM mengendarai sepeda motor ke sekolah.

Advertisement

SE tersebut dikeluarkan Disdikpora sekitar tiga tahun lalu. Penjelasan itu disampaikan Sekretaris Disdikpora Karanganyar, Agus Haryanto, saat dihubungi Solopos.com melalui ponsel, Sabtu. “SE sebenarnya sudah ada, tapi memang hasilnya belum optimal,” kata dia.

Agus meminta para kepala sekolah kembali mensosialisasikan kebijakan tersebut supaya bisa berjalan maksimal. Jangan sampai para pelajar menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami akan koordinasikan lagi hal ini dengan kepala sekolah,” sambung dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif