Jogja
Jumat, 23 September 2016 - 19:20 WIB

RAZIA GUNUNGKIDUL : Pasangan Mesum Akan Dijerat Pidana & Denda

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi razia penyakit masyarakat (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Razia Gunungkidul terus digalakan.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gunungkidul Agus Hartadi menegaskan akan melakukan upaya hukum bagi pasangan tak resmi yang terjaring razia pekat. Meski belum ada payung hukum khusus, untuk sanksi petugas akan menggunakan Perda DIY No.18/1954 tentang Larangan Pelacuran di Tempat Umum sebagai dasar untuk pemrosesan hukum.

Advertisement

Dia mencontohkan, penjatuhan sanksi ini sudah berlaku terhadap sebelas pasangan mesum yang tertangkap di penginapan yang ada di Kecamatan Purwosari. Operasi yang dilakukan pada Senin (19/9/2016) oleh petugas gabungan dari Satpol PP Gunungkidul dan DIY dibantu petugas Polda DIY. Atas perbuatan itu, para pelaku dikenai denda Rp300.000 subsider kurungan 15 hari.

“Ini baru langkah awal karena upaya yang sama akan terus dilakukan untuk memberikan efek jera,” kata Agus kepada awak media, Kamis (22/9/2016).

Diakuinya, di lingkup Pemkab Gunungkidul belum ada payung hukum berbentuk perda tentang pealcuran. Namun kata Agus, hal tersebut bukan menjadi masalah karena sanksi yang diberikan mengacu di aturan dalam Perda DIY No.18/1954 tentang Larangan Pelacuran di Tempat Umum dan juga tentang pelanggaran tindak pidana ringan.

Advertisement

Selama ini, sambung dia, pelaku yang terjaring razia masih diberi toleransi dengan diberikan upaya pembinaan. Namun upaya itu dirasa belum memberikan efek jera sehingga diputushkan untuk dibawa ke ranah hukum. “Mudang-mudahan dengan sanksi tegas itu maka bisa mengurangi pelaku penyakit masyarakat,” tuturnya.

Humas Pengadilan Negeri Wonosari Agung Budi Setyawan membenarkan jika sebelas pasangan yang ditangkap saat razia penginapan di Purwosari beberapa waktu lalu dinyatakan bersalah. Para pelaku dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) DIY No.18/1954 tentang Larangan Pelacuran di Tempat Umum. Selain itu, pasangan tersebut juga melanggar tipiring. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan bersalah sehingga dijatuhi denda Rp300.000. “Vonis ini harus dipenuhi, karena jika tidak maka pelaku akan dikurung selama 15 hari,” kata Agung kepada wartawan, kemarin.

Menurut dia, pasangan yang terjaring tidak bisa menunjukan bukti hubungan yang resmi. Dari sisi usia, para pelaku memiliki umur yang bervariasi dari anak muda hingga kakek-kakek. “Mereka yang dijatuhi sanksi paling muda berusia 20 tahun dan paling tua berusia 65 tahun,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif