Soloraya
Jumat, 23 September 2016 - 23:40 WIB

PENGANIAYAAN SOLO : Mabuk di Tempat Karaoke, Warga Semanggi Pukuli Petugas Keamanan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Dok)

Penganiayaan Solo dilakukan seorang warga Semanggi, Pasar Kliwon di tempat karaoke di Banyuanyar.

Solopos.com, SOLO–Polisi menangkap satu orang pelaku penganiayaan terhadap petugas keamanaan di tempat karaoke wilayah Banyuanyar, Banjarsari, Kamis (22/9/2016). Pelaku penganiayaan adalah Yusdianto, 36, warga Semanggi, Pasar Kliwon.

Advertisement

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Saprodin, mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu (21/9/2016) dini hari pukul 02.00 WIB. Kejadian tersebut bermula saat pelaku bersama dua orang temannya mabuk berat di tempat karaoke. Selesai karaoke menuju ke kasir menyerahkan Surat Keterangan Nomor Kendaraan (STNK) sebagai jaminan karena tidak bawa uang.

“Pelaku keluar dari tempat karaoke mendapati seorang petugas keamanan memandanginya hingga terjadi perkelahian,” ujar  Saprodin kepada wartawan di Mapolresta Solo, Jumat (23/9/2016).

Ia mengatakan pelaku yang sedang mabuk berat meresa tersinggung lalu memukuli korban, Hanafi, 30, warga Sumber, Banjarsari hingga babak belur. Bahkan pelaku memakai cutter untuk melukai tubuh korban hingga mengeluarkan banyak darah.

Advertisement

“Telinga korban sebelah kiri hampir putus akibat terkena sayatan cutter dari pelaku. Kami membawa korban ke RS dr Moewardi untuk mendapatkan perawatan dokter,” kata dia.

Pelaku penganiayaan, kata dia, juga merampas ponsel milik korban. Korban yang tidak sadarkan diri langsung di tinggal begitu saja di jalan. Polisi dapat menangkap pelaku setelah melihat kamera closed circuit television (CCTV) di tempat karaoke di lokasi kejadian.

“Kami menangkap pelaku saat berada di Desa Gedangan, Grogol. Polisi sempat mendapatkan pelawanan saat menangkap pelaku,” kata dia.

Advertisement

Ia mengatakan polisi mengamankan dua cutter dari tangan pelaku. Dua pelaku saat ini masih dalam pencarian polisi. Pelaku dikenai Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku penganiayaan, Yusdianto, mengaku tersinggung dengan korban kerena selalu memandanginya saat keluar dari tempat karaoke. “Saya membawa cutter untuk membela diri tidak untuk menganiaya korban,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif