Soloraya
Jumat, 23 September 2016 - 06:00 WIB

PASAR IR.SOEKARNO SUKOHARJO : Banding Ditolak, Pedagang Pasar Ajukan Kasasi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang pengunjung pasar berjalan kaki melewati los pedagang daging ayam yang sepi di Pasar Ir. Soekarno, Senin (8/8/2016). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Polemik Pasar Ir.Soekarno antara pedagang dengan Pemkab Sukoharjo dan PT Ampuh Sejahtera tampaknya akan terus berlanjut.

Solopos.com, SUKOHARJO – Para pedagang Pasar Ir. Soekarno bakal mengajukan memori kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (Pati) Semarang ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan perdata diajukan para pedagang pasar terhadap Pemkab Sukoharjo dan PT Ampuh Sejahtera selaku pelaksana proyek ihwal polemik pasar senilai Rp120 miliar.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (22/9/2016), majelis hakim Pati Semarang menolak upaya banding gugatan perdata pedagang pasar saat sidang dengan agenda pembacaan putusan pada 21 Juli. Substansi putusan majelis hakim Pati Semarang menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang menolak gugatan perdata pedagang pasar.

Kuasa hukum pedagang Pasar Ir.Soekarno asal Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Gajah Mada (UGM) Jogja, Totok Dwi Giyantoro, mengatakan menerima surat pemberitahuan putusan majelis hakim Pati Semarang terkait upaya banding pedagang pada Kamis (15/9/2016). Surat pemberitahuan itu berisi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang menolak banding yang dilakukan para pedagang.

Advertisement

Kuasa hukum pedagang Pasar Ir.Soekarno asal Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Gajah Mada (UGM) Jogja, Totok Dwi Giyantoro, mengatakan menerima surat pemberitahuan putusan majelis hakim Pati Semarang terkait upaya banding pedagang pada Kamis (15/9/2016). Surat pemberitahuan itu berisi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang menolak banding yang dilakukan para pedagang.

“Kami baru menerima surat pemberitahuan yang berisi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang . Upaya banding para pedagang ditolak majelis hakim,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com di Pasar Ir. Soekarno, Kamis.

Menurut Totok, kliennya bakal menempuh jalur hukum lainnya yakni mengajukan kasasi ke MA. Dia akan segera menyusun memori kasasi setelah berkonsultasi dengan para pedagang pasar. Setelah penyusunan memori kasasi rampung maka segera dilayangkan ke MA lewat PN Sukoharjo. Kemungkinan, memori kasasi diajukan pada pekan depan.

Advertisement

“Apapun informasi yang saya dapat langsung saya sampaikan kepada para pedagang. Klien kami sudah lama menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang,” papar dia.

Totok menjelaskan gugatan perdata pedagang kepada Pemkab Sukoharjo senilai Rp120 miliar pada 2014. Nominal gugatan itu berdasar dua hal yakni gugatan materi senilai Rp40,9 miliar dan gugatan immaterial senilai Rp82 miliar.

Tergugat dalam kasus itu yakni Bupati Sukoharjo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo, serta PT Ampuh Sejahtera selaku pelaksana proyek pembangunan pasar tahap I.

Advertisement

“Para pedagang tak hanya merugi dari sisi penghasilan setiap hari namun beban psikologis yang dirasakan akibat pasar mangkrak selama lebih dari dua tahun.”
Di sisi lain, Manajer Teknis PT Ampuh Sejahtera, Ajiyono, mengaku belum menerima surat pemberitahuan yang berisi putusan majelis asat banding pedagang pasar dari Pengadilan Tinggi Semarang. Ajiyono tak mengikuti perkembangan kasus gugatan perdaya yang diajukan pedagang pasar.

“Saya lebih fokus mengikuti progres kasus gugatan perdata yang diajukan PT Ampuh Sejahtera terhadap Pemkab Sukoharjo. Kalau kasusnya itu [gugatan perdata pedagang] saya tak begitu tahu,” kata dia.

Sementara itu, Sekda Sukoharjo, Agus Santosa, belum dapat dimintai konfirmasi ihwal kasus gugatan perdata yang diajukan pedagang. Agus belum merespons saat dihubungi via telefon.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif