Jogja
Jumat, 23 September 2016 - 21:20 WIB

APBD PERUBAHAN 2016 : Lebih Dari Setengah Triliun untuk Gaji PNS

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Rancangan APBD (JIBI/Solopos/Dok.)

APBD Perubahan 2016 dilakukan sejumlah efisiensi.

Harianjogja.com, JOGJA — Pemda DIY menganggarkan lebih dari setengah triliun untuk gaji pegawai negeri sipil (PNS) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2016. Anggaran yang masuk dalam belanja tak langsung itu diklaim telah dilakukan efisiensi sekitar 7,6%. Eksekutif menetapkan accress atau dana cadangan sekitar 2,5% dari total kebutuhan riilnya.

Advertisement

Dalam Rancangan APBD Perubahan 2016, Pemda DIY menurunkan belanja daerah sebesar 5,49%, dari sebelumnya Rp4,18 triliun menjadi Rp3,97 triliun. Di dalamnya terdapat belanja langsung, turun sekitar 7,47% dari sebelumnya Rp2,11 triliun menjadi Rp1,96 triliun. Kemudian belanja tak langsung juga turun sekitar Rp59,12 miliar dari Rp2,07 triliun menjadi Rp2,011 triliun.

Dalam rincian belanja tak langsung di dalamnya terdapat belanja pegawai yang juga turun sekitar Rp48,04 miliar dari APBD Murni 2016 sebesar Rp632,40 miliar menjadi Rp584,35 miliar. Pemangkasan gaji pegawai itu terjadi sekitar 7,60%. Rincian gaji pegawai telah disampaikan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dalam Rapat Paripurna Penjelasan Gubernur DIY atas RAPBD Perubahan 2016 pada Senin (19/9/2016) lalu. Hal itu mendapatkan tanggapan kritis dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) terutama terkait dana cadangan gaji pegawai dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap RAPBD Perubahan 2016, pada Selasa (20/9/2016).

Ketua Fraksi PAN DPRD DIY Suharwanta mengatakan, meski dalam rancangan ada pemangkasan gaji pegawai, akantetapi bukan berarti gaji masing-masing pegawai dikurangi, melainkan tetap menerima sesuai ketentuan. Pihaknya mengkritisi besaran accress atau dana cadangan yang mencapai 2,5% atau sekitar Rp14,2 miliar yang sudah masuk dalam anggaran Rp584,35 miliar. Jika dihitung, sejatinya kebutuhan riil gaji PNS sebanyak 7.200 orang, hanya sekitar Rp567,8 miliar, tetapi Pemda DIY menganggarkan Rp584,32 miliar karena ditambah accres 2,5%.

Advertisement

“Padahal dalam APBD murni [2016] DPRD sudah tidak menyetujui disediakannya accress [dana cadangan] pegawai. Kami juga khawatir pos belanja yang dikurangi sedemikian besar ini dapat menganggu kinerja pegawai di lingkungan Pemda DIY,” terangnya, Kamis (22/9/2016).

Dengan masih adanya dana cadangan dari belanja pegawai yang terlalu berlebihan, pihaknya khawatir dana cadangan itu menjadi sia-sia lantaran tidak terpakai dan justru dapat berpengaruh pada berkurangnya belanja langsung. Selain itu, jika accress masih dianggarkan dengan angka cukup tinggi, khawatir sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) APBD Pemda DIY terus meroket.

Pihaknya menemukan selama ini di pos belanja pegawai, sekalipun tidak disediakan dana cadangan, tetap disediakan anggaran yang melebihi kebutuhan gaji PNS. “Padahal, sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk belanja langsung yang itu bisa bermanfaat untuk masyarakat, atau program bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kami harap hal ini tidak terjadi lagi, karena akan mengurangi belanja langsung untuk kepentingan publik,” ungkap dia.

Advertisement

Kepala Bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Pendapatan Kekayaan dan Aset Pemda DIY Aris Eko Nugroho menjelaskan, pengurangan perencanaan dengan memperhitungkan kenaikan gaji sekitar 6% serta accress 2,5% dan penganggaran tunjangan hari raya (THR). Dalam pelaksanaan penggajian dilakukan sesuai dengan regulasi baru yang diterbitkan yaitu PP No. 20/2016 dan PP No. 22/2016 tentang pemberian THR. Pertimbangan lain adalah memperhitungkan mutasi, kenaikan pangkat berkala dan lainnya, sehingga angka yang muncul merupakan penghitungan terakhir.

“Kita belum tahu cara pembayaran berkaitan dengan THR itu mau berapa kan, maka kami maksimalkan perencanaan sesuai dengan aturan dulu, kita kan ga [tidak] mungkin nanti [anggaran] ndadak [mendadak] kurang. Begitu sudah ada aturannya kita sesuaikan dengan aturan. THR dibayarkan sesuai gaji pokok,” ungkap dia di Gedung DPRD DIY.

Ia menegaskan, pengurangan itu tidak menganggu besaran yang diterima pegawai. Penghitungan dilakukan melalui referensi dengan melihat realisasi antara Januari hingga Juli dalam tahun anggaran.

“Cuma ternyata yang enam persen tidak menjadi bagian dari kebijakan, terus kami realisasikan sesuai PP yang mengatur tentang penggajian,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif