Jogja
Kamis, 22 September 2016 - 04:40 WIB

PROYEK BANDARA KULONPROGO : Pencairan Dana Ganti Rugi di Balai Desa Glagah Dihentikan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

BPN telah menyatakan akan memproses pencairan ganti rugi lahan milik warga yang setuju.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pencairan ganti rugi lahan milik warga terdampak Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Balai Desa Glagah pada Rabu(21/9/2016) dihentikan atas permintaan kepala desa.

Advertisement

Penghentian ini dilakukan karena kebijakan yang diterapkan PT Angkasa Pura 1 terkait perbedaan sikap pemilik lahan warisan dianggap tak konsisten.

Dalam proses pembangunan bandara, terdapat sejumlah bidang yang memiliki banyak pewaris dalam 1 bidang lahan. Namun, para ahli waris dalam 1 bidang lahan ini memiliki sikap yang berbeda terkait keberadaan bandara.

Advertisement

Dalam proses pembangunan bandara, terdapat sejumlah bidang yang memiliki banyak pewaris dalam 1 bidang lahan. Namun, para ahli waris dalam 1 bidang lahan ini memiliki sikap yang berbeda terkait keberadaan bandara.

Kepala Desa Glagah, Agus Parmono mengatakan bahwa sebelumnya BPN telah menyatakan akan memproses pencairan ganti rugi lahan milik warga yang setuju. Menurutnya, pihak Angkasa Pura juga telah menyetujui kebijakan tersebut kala itu.

Terlebih lagi, ahli waris yang setuju telah menjalani seluruh tahapan yang harus dilikuti warga. Meski demikian, ternyata pihak Angkasa Pura ternyata tidak bersedia mencairkan ganti rugi apabila seluruh ahli waris dalam 1 lahan tersebut tidak menandatangani berita acara penyerahan lahan.

Advertisement

“Kebijakannya berubah terus, ya sudah berhenti saja daripada masyarakat kasihan merugi,”ujarnya ketika dikonfirmasi kemarin. Padahal bidang lahan tersebut telah dibagi-bagi ke setiap ahli waris meski masih berada dalam 1 dokumen resmi. Agus menguraikan bahwa banyak warganya yang memiliki kasus serupa meski sebelumnya telah menjalani proses pemberkasan.

Ia menegaskan bahwa penghentian proses pencairan juga disetujui oleh sebagian masyarakat sampai ada keputusan lebih lanjut.

Selain itu, ia juga mengatakan tidak ambil pusing apakah pencairan ganti rugi akan dilanjutkan pada Kamis(22/9) karena sudah bosan dengan kebijakan terkait bandara yang terus berubah-ubah. “Tidak punya harapan apa-apa soal ini[bandara], sudah capek dengan kebijakan yang beda-beda,”ujar Agus.

Advertisement

Adapun, warga penolak pembangunan Bandara Temon yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) hingga kini tetap menolak dan tidak mengikuti semua tahapan bandara. Anggota WTT sendiri juga terdiri dari sejumlah ahli waris bidang lahan di mana sebagian anggota keluarga setuju dengan pembangunan bandara.

Ketika dikonfirmasi, Project Manager Kantor Proyek Pembangunan Bandara NYIA PT Angkasa Pura I, Sujiastono belum bersedia memberikan keterangan. “Maaf sedang rapat,”ujarnya ketika dihubungi.

Sementara itu, Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Glagah, Sumantaya menyatakan kekecawaannya akan tenggat waktu 1 bulan pengosongan lahan yang diberikan kepada warga terdampak. Paling tidak, warga butuh waktu sekitar 6 bulan untuk mengosongkan lahan serta semua kepentingan di atasnya. Selain itu, ia juga mempertanyakan sikap Pemkab Kulonprogo yang seharusnya melindungi kepentingan warga terdampak.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif