Teknologi
Kamis, 22 September 2016 - 16:45 WIB

Sebar Video Vulgar, KPAI Sebut Awkarin Bisa Dipidana

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KPAI terus menyorot video vulgar yang melibarkan selebgram Awkarin.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyorot aktivitas selebgram Karin Novilda atau yang akrab disapa Awkarin setelah beredar video vulgar yang melibatkan dirinya. Ketua KPAI Asrorun Ni’am mengajak masyarakat lebih cerdas dalam menggunakan media sosial, khususnya menyangkut anak-anak.

Advertisement

“Yang pasti, kami punya tanggung jawab untuk menyampaikan kepada masyarakat untuk cerdas dalam menggunakan sosial media, termasuk mengupload dan mengunduhnya karena di situ ada masalah hukum yang menyangkut khususnya anak-anak,” ujarnya saat ditemui di kantor KPAI, Selasa (20/9/2016).

KPAI selaku lembaga perlindungan anak langsung mengambil langkah cepat setelah beredarnya video tersebut. Mereka langsung berkoordinasi dengan sejumlah lembaga kementerian untuk menggali keberadaan unsur pidana dalam tayangan yang diunggah ke situs Youtube tersebut.

“Kami sedang bahas dengan pemerintah, Kementerian Sosial dan Kominfo yang menghasilkan temuan ada indikasi pidana di situ,” terang Asrorun seperti dikabarkan Okezone.

Advertisement

Jika terbukti, Asrorun bersama KPAI siap untuk mengambil langkah tegas. Ia menyatakan, Awkarin selaku pemilik dan pengunggah video itu akan langsung dilaporkan ke pihak berwajib untuk dimintai pertanggungjawaban atas peredaran video yang bertentangan dengan etika masyarakat Indonesia tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif