News
Kamis, 22 September 2016 - 12:10 WIB

Charly “Setia Band” Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Antara Charly Van Houten

Charly Van Houten resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan.

Solopos.com, JAKARTA – Charly Van Houten akhirnya berstatus tersangka tekait kasus penipuan dengan korban Wira Pradana. Vokalis setia band ini disangka melanggar pasal 378 KUHPidana.

Advertisement

Kasus menjerat musisi tersebut ditangani Polda Jabar sejak 2015 lalu. Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menyebut penetapan status tersangka kepada Charly sejak Selasa (20/9/2016) kemarin.

“Betul, sejak kemarin atas nama Charly Van Houten ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, seperti dikutip dari Detik, Rabu (21/9/2016).

Advertisement

“Betul, sejak kemarin atas nama Charly Van Houten ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, seperti dikutip dari Detik, Rabu (21/9/2016).

“Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” ucap Yusri.

Yusri menjelaskan, korban sekaligus pelapor yakni Wira merasan dirugikan oleh Charly berkaitan kerja sama berupa investasi. Pada 2010 silam Wira menanamkan saham ke manajemen artis pimpinan Charly.

Advertisement

“Ternyata akta pendirian PT tersebut baru muncul pada Mei 2011. Dia sudah menjual ke Wira, ternyata akta itu pendiriannya 2011, nah di sini sudah ada penipuan. Di dalam akta tersebut enggak ada nama Wira, justru yang ada atas nama dia (Charly) dan istrinya. Sementara modalnya Wira itu 600 juta rupiah,” tutur Yusri.

Lalu pada Desember 2010, Charly menawarkan sepertiga saham senilai Rp 300 juta untuk Pangeran Cinta Manajeman. Nama Wira tidak ada lagi dalam akta.

Yusri melanjutkan, pada Desember 2010, Charly menjual satu lagu kepada Wira seharga Rp 50 juta untuk dipromosikan. Namun setelah lagu itu rampung, Charly malah menjual ke label Nagaswara.

Advertisement

“Padahal lagu itu dijual dulu ke Wira. Jadi tanpa sepengatuan Wira,” ujar Yusri.

Uang itu rupanya tak pernah kembali ke tangan Wira. Lantaran telah menjadi korban penipuan, Wira melaporkan pelantun ‘PUSPA’ itu kepada Polda Jabar. Wira.

Akibat rentetan tiga permasalahan tersebut, Wira merugi sekitar Rp 940 juta. Langkah berikutnya Polda Jabar akan memeriksa Charly sebagai tersangka. “Ya mudah-mudahan minggu ini (pemeriksaan),” kata Yusri.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif