News
Rabu, 21 September 2016 - 18:30 WIB

Tangkap Irman Gusman, KPK akan Dilaporkan ke Mabes Polri

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Suap kuota gula impor yang diwarnai penangkapan Irman Gusman justru membuat KPK hendak dilaporkan ke Mabes Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis akan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mabes Polri dan Komnas HAM. Laporan itu terkait tudingan mereka tentang pelanggaran hukum oleh lembaga anti rasuah itu dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua DPD Irman Gusman.

Advertisement

“Senin besok [26/7/2019] kami akan melaporkan KPK ke Mabes Polri. Kami akan menguji KPK apakah kebal hukum atau tidak,” ujarnya saat konferensi pers yang didampingi oleh anggota DPD Ahmad Muqoam, mantan anggota DPR Herman Kadir yang juga menjabat sebagai vice president KAI, serta sejumlah anggota KAI, Rabu (21/9/2016).

Menurutnya, salah satu pelanggaran hukum yang dilakukan penyidik KPK adalah surat tugas yang digunakan ternyata sudah dibuat sejak Juni 2016. Artinya, Irman dia sudah menjadi target operasi (TO).

“Kalau KPK serius melaksanakan upaya pencegahan, mestinya Irman Gusman sebagai pejabat negara diberi tahu atau diperingatkan akan adanya pihak lain yang memiliki niat jahat dan hendak memperdayainya,” ujarnya. Indra menegaskan kalau ada peringatan dari KPK. maka dia sebagai pejabat negara dapat menghindari, bukan sebaliknya justru memasang jebakan “batman” untuk kemudian melakukan OTT.

Advertisement

“Bilamana Irman Gusman memang telah menjadi TO KPK, hal ini juga jelas-jelas telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia,” ujarnya. “Sebagai TO, besar kemungkinan sarana telekomunikasi Irman Gusman telah disadap dan cara out juga merupakan pelanggaran HAM,” imbuhnya.

Indra juga menyebutkan sejumlah kejanggalan dalam OTT itu. Dia mencontohkan pemeriksaan Irman Gusman oleh penyidik yang dinilai tidak sah karena tidak didampingi oleh pengacara selain dilakukan saat tengah malam.

Sementara itu, Herman Kadir menduga kasus Irman terkait dengan persaingan bisnis impor mafia gula mengingat skenario penangkapannya yang dia nilai janggal. “Bahkan tidak tertutup kemungkinan ada persaingan untuk menjatuhkan kepala Bulog,” ujarnya.

Advertisement

Dia juga mempertanyakan bagaimana Xaveriandi Sutanto yang berstatus tahanan kota di Padang bisa sampai ke Jakarta dengan membawa keluarganya. “Siapa yang mengatur perjalanan sehingga Tanto bisa sampai di Jakarta dengan status tahanan kota?” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif