News
Rabu, 21 September 2016 - 06:15 WIB

Kejakgung Tangkap 2 Buron Korupsi Steiger Tapanuli

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Kejakgung menangkap dua buronan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan steiger di Pantai Binasi, Tapanuli Tengah.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait dengan pembangunan proyek pembangunan stieger di Pantai Binasi, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Advertisement

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Muhammad Rum mengatakan penangkapan terhadap buronan yang bernama Deni Surpiadi Laoli itu dilakukan di Jl. Adi Negoro, Bukit Tinggi, Sumatra Barat. “Tim kejakgung yang mengamankan dia di daerah tersebut,” kata Rum di Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Dia menambahkan, Deni merupakan tersangka penyedia barang dan jasa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek pembangunan steiger di Pantai Binasi Kecamatan Binasi, Tapanuli Tengah, 2013. “Proyek tersebut sudah dan sudah tidak dapat difungsikannya lagi proyek tersebut yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar,” jelasnya.

Selain menangkap Deni, petugas Korps Adhyaksa juga menangkap Samsul Bakhri yang merupakan mantan anggota DPRD Tanjung Jabung. Samsul merupakan terpidana perkara korupsi kegiatan memasukkan biaya asuransi kesehatan dan general check-up tersendiri yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp206,9 juta.

Advertisement

Seharusnya, biaya itu tidak dianggarkan lagi karena MOU antara DPRD Tanjung Jabung Timur dengan PT Tafakul Keluarga pada 2002 dan 2003. “Saat ini keduanya sudah diamankan oleh tim kejaksaan untuk selanjutnya diproses,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif