Jogja
Selasa, 20 September 2016 - 01:40 WIB

REVISI PERDA PASAR : DPRD Bantul Gelar Public Hearing Oktober

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

DPRD akan mengundang para pelaku usaha dan lapisan masyarakat lainya terkait dengan revisi Perda Pengelolaan Pasar.

Harianjogjka.com, BANTUL -Revisi Peraturan Daerah (Perda) Bantul tentang Pengelolaan Pasar belum juga dibahas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD) Bantul baru akan melakukan Public Hearing pada Oktober mendatang.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi B DPRD Bantul, Setiya mengatakan akan mengundang para pelaku usaha di Bantul dan lapisan masyarakat lainya terkait dengan revisi Perda Pengelolaan Pasar. “Pembahasanya nanti baru akan dilakukan pada pada pertengahan Oktober, sedangkan public hearing dilakukan pada awal Oktober,” ujar dia, Senin (19/9/2016).

Menurut dia Public hearing akan sangat diperlukan untuk menjaring ide-ide dan gagasar terkait dengan perubahan mendasar pada perda pengelolaan pasar. Perubahan tersebut di antaranya adalah penyebutan nama pasar tradisional menjadi pasar rakyat dan pasar modern menjadi pasar swalayan. Selain itu kata Setiya nantinya juga akan mengatur mengenai zonasi untuk pendirian pasar swalayan.

Dasar revisi perda tersebut kata dia adalah adanya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), yang mengamanahkan Kantor Pengelolaan Pasar bergabung bersama Dinas Perdagangan. Selain itu juga disebabkan perkembangan kekinian yang terjadi di Bantul, terkait dengan kebutuhan toko swalayan dari lima sampai sepuluh tahun mendatang.

Advertisement

“Undang-undang yang menjadi rujukan adalah UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, yang didalamnya juga diatur tentang pasar tradisional,” kata Setiya.
.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Timbul Harjana mengatakan akan tetap mengedepankan kepentingan pasar tradisional dalam pembahasan revisi perda pengelolaan pasar. “Kami lebih mendukung pasar-pasar tradisional dan usaha kecil menengah supaya tetap bisa berkembang,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif