Jogja
Selasa, 20 September 2016 - 04:40 WIB

RAPERDA PEMDES : Pemkot Jogja Targetkan Paripurna Akhir Bulan Ini

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Sejumlah permasalahan terkait sistem pemilihan dukuh dan perangkat desa lainnya diklaim sudah selesai.

Harianjogja.com, SLEMAN- Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemerintahan desa siap diparipurnakan akhir bulan ini. Sejumlah permasalahan terkait sistem pemilihan dukuh dan perangkat desa lainnya diklaim sudah selesai.

Advertisement

Kepala Bagian Pemerintahan Desa, Sekretariat Daerah Sleman, Mardiyana menjelaskan pembahasan Raperda tersebut tinggal penyelarasan saja oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Tidak ada permasalahan krusial yang dihadapi dalam pembahasan tersebut. Hanya dilakukan persamaan persepsi antara pihak eksekutif dan legislatif,” katanya kepada wartawan, Senin (19/9/2016).

Persamaan persepsi yang dilakukan di antaranya, menyikapi Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan calon kepala desa dan perangkat desa. Berdasarkan Keputusan MK No.128/PUU-XIII/2016 tertanggal 23 Agustus 2016, Pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat 1 huruf c Undang-Undang Desa dianggap tidak berkekuatan hukum dan bertentangan dengan UUD 1945. MK pun memutuskan calon kepala desa dan perangkat desa tidak harus berdomisili atau ber-KTP di wilayah desa setempat. “Jadi Raperda Pemdes disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Aturan-aturan baru ini yang disesuaikan,” kata Mardiyana.

Terkait pemilihan dukuh (Pilduk), katanya, baik eksekutif maupun legislatif sudah sepaham jika pelaksanaan Pilduk ke depan melalui sistem penjaringan dan bukan pemilihan. Menurutnya, ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83/2015. “Pilduk tetap dilakukan melalui proses penjaringan dan penyaringan serta uji seleksi. Itu yang sesuai dengan UU,” katanya.

Advertisement

Menurutnya, hingga akhir tahun masih ada jabatan kepala dukuh yang berakhir. Pemkab sudah mengeluarkan surat edaran agar proses Pilduk sesuai Perda 5/2010 dihentikan sampai September ini. Sementara pemilihan dukuh setelah September dilakukan dengan metode penjaringan (Perda baru). “Surat edaran dikeluarkan untuk mengantisipasi munculnya masalah setelah raperda Pemdes disahkan menjadi Perda,” tuturnya.

Terpisah, Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiharta mengatakan, Raperda tentang Pemdes siap dibawa ke sidang paripurna akhir bulan ini. Saat ini, Dewan tinggal menunggu laporan dari Pansus Raperda Pemdes sebelum diparipurnakan. “Semua sudah dibahas termasuk keputusan MK itu. Tinggal menunggu laporan Pansus, Badan Musyawarah (Banmus) juga sudah menjadwalkan agenda sidang. Selain Raperda Pemdes, Dewan juga akan memparipurnakan Raperda BPD (Badan Permusyawaratan Desa),” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif