Soloraya
Selasa, 20 September 2016 - 16:15 WIB

PENGANIAYAAN SUKOHARJO : Terdakwa Kasus Penusukan Dituntut 12 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Penganiayaan Sukoharjo, sidang kasus penusukan memasuki tahap pembacaan tuntutan.

Solopos.com, SUKOHARJO – Terdakwa kasus penusukan di kawasan Patung Kuda, Solo Baru, Rulianto, dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Selasa (20/9/2016). Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa keberatan atas tuntutan JPU karena kasus itu bermula dari perkelahian.

Advertisement

Sidang lanjutan kasus penusukan di kawasan Patung Kuda, Solo Baru, kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di PN Sukoharjo sekitar pukul 13.30 WIB. Surat tuntutan JPU dibacakan oleh Risza Kusuma. Sidang lanjutan itu dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Boxgie Agus S. dengan anggota majelis hakim Indriani dan Yulia Susanda hanya berlangsung sekitar 15 menit. Majelis hakim langsung mempersilakan JPU membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa. Setelah surat tuntutan dibacakan JPU, majelis hakim mempersilakan terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukum apakah keberatan atau tidak.

Advertisement

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Boxgie Agus S. dengan anggota majelis hakim Indriani dan Yulia Susanda hanya berlangsung sekitar 15 menit. Majelis hakim langsung mempersilakan JPU membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa. Setelah surat tuntutan dibacakan JPU, majelis hakim mempersilakan terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukum apakah keberatan atau tidak.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa dianggap terbukti melakukan pembunuhan dengan menusuk dua kali di bagian perut Fredy Agus Prayitno dengan senjata tajam (sajam).

Sebelumnya, mereka terlibat perkelahian di sekitar kawasan Patung Kuda, Solo Baru. Akibatnya, Fredy menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit. “Ada unsur pembunuhan yang dilakukan terdakwa kepada korban. Terdakwa menikam korban dengan sajam,” kata Risza.

Advertisement

Barang bukti (BB) yang disita antara lain berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU berpelat nomor AD 3331 RT, jaket warna cokelat, celana pendek dan sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk Fredy. “Terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Fakta persidangan dan keterangan para saksi cukup menguatkan alat bukti,” papar dia.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Sumarsoni, mengatakan keberatan terhadap tuntutan JPU dalam persidangan. Dia menilai tuntutan JPU sangat berlebihan lantaran kasus itu bermula dari perkelahian. Terdakwa dan korban terlibat cekcok mulut yang berakhir dengan perkelahian.

“Tuntutan JPU sangat berlebihan, over sekali. Tak rasional apabila terdakwa dijerat pasal pembunuhan karena kasus itu berawal dari perkelahian,” terang dia.

Advertisement

Pria yang akrab disapa Soni ini mengungkapkan bakal mengajukan keberatan atas tuntutan JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa pada Selasa (27/9). Dia akan membeberkan fakta-fakta persidangan dalam sidang pledoi tersebut.

Seperti diketahui, Fredy Agus Prayitno, 19, warga RT 03/RW 03, Dusun Jatiagung, Desa Puhgogor, Bendosari, Sukoharjo, tewas akibat ditusuk oleh Rulianto menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau di sekitar Patung Kuda Solo Baru, Selasa (12/4/2016) sekitar pukul 02.30 WIB. [Pengakuan Pelaku Penusukan Soba: Fredy Ditusuk 10 Kali]

Fredy yang mengendarai sepeda motor berserempetan dengan Rulianto dan dua rekannya. Mereka terlibat cekcok yang berakhir dengan perkelahian. Lantaran terdesak, Rulianto mengambil pisau yang diselipkan di pinggang dan langsung menikam Fredy di bagian perut. Fredy menghembuskan nafas terakhir saat perjalanan menuju rumah sakit.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif