News
Selasa, 20 September 2016 - 10:40 WIB

Penerimaan Pajak Kanwil Jateng II Capai Rp5,3 Triliun

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembayaran pajak. (JIBI/Solopos/Dok.)

Kanwil Jateng II mencacatkan penerimaan pajak hingga pertengahan September mencapai 42,93% dari target.

Solopos.com, SOLO—Penerimaan pajak di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II senilai Rp5,3 triliun atau 42,93% hingga pertengahan September. Solo menjadi penyumbang terbanyak, yakni Rp912,5 miliar atau 46,6% dari target.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2H) Kanwil DJP Jateng II, Nur Handoyo, mengungkapkan upaya menggenjot penerimaan pajak terus dilakukan untuk mengejar penerimaan Rp12,345 triliun hingga akhir tahun. Namun diakuinya dari lima extra effort, hanya tiga yang bisa dimaksimalkan, yakni ekstensifikasi, pengawasan, dan penagihan. Hal ini karena pemeriksaan dan penyidikan dihentikan selama tax amnesty atau pengampunan pajak berlangsung.

“Kontribusi dari tax amnesty tidak banyak karena hanya 2% dari harta yang dilaporkan. Namun kami tetap optimistis bisa mencapai target. Tidak ada revisi target sampai saat ini,” kata dia saat ditemui Solopos.com.

Dia menjelaskan target tax amnesty adalah untuk menarik dana masyarakat yang ada di luar negeri supaya dimasukkan ke dalam negeri atau repatriasi. Dana tersebut kemudian digunakan untuk pembiayaan di sektor riil. Selain itu, pelaporan ini harta pelaku usaha ini juga diharapkan memperluas basis pajak.

Advertisement

Dia mengungkapkan ekstensifikasi dilakukan dengan menambah jumlah wajib pajak (WP), salah satunya adalah dengan menyasar pedagang di Pasar Klewer. Hal ini seiring dengan kebijakan Pemkot Solo yang mewajibkan setiap pedagang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) supaya bisa menempati Pasar Klewer baru.

Berdasarkan jenis penerimaan pajak, penerimaan pajak penghasilan (PPh) paling tinggi, yakni Rp3,42 triliun atau 48% dari target. Disusul pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercapai 36% dari target atau senilai Rp1,78 triliun. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat Rp13,96 miliar sedangkan pajak lainnya Rp116,31 miliar.

Realisasi pertumbuhan penerimaan pajak paling tinggi adalah PBB yang naik 187% jika dibandingkan tahun lalu kemudian disusul PPh yang naik 8%. Namun jika berdasarkan realisasi kantor penerimaan pajak (KPP), capaian tertinggi adalah Solo tapi capaian tertinggi dari target adalah KPP Pratama Magelang, yakni 48,07%.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif