Soloraya
Selasa, 20 September 2016 - 16:25 WIB

PENAMBANGAN SRAGEN : Polisi Bidik Belasan Penambangan Liar

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua ekskavator disita di Mapolres Sragen setelah digunakan untuk menambang di Desa Kalikobok, Tanon, Sragen. Foto diambil Selasa (20/9). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Penambangan Sragen yang tak berizin menjadi bidikan polisi.

Solopos.com, SRAGEN—Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen membidik belasan penambang liar yang beroperasi di Sragen. Sementara ini, sudah ada dua penambang liar yang ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

”Dua penambang itu beroperasi di satu lokasi yakni di Desa Kalikobok, Kecamatan Tanon. Mereka tertangkap tangan melakukan aktivitas produksi tambang meski belum mengantongi izin produksi. Oleh karena itu, dua alat berat [ekskavator] kami sita dari lokasi,” terang Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Maryoto mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso saat ditemui Espos di kantornya, Selasa (20/9).

Dua pemilik usaha tambang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sragen. Keduanya adalah Sriyanto, warga Bekonang, Sukoharjo dan Eko, warga Jono, Tanon. Saat diperiksa baru mengantongi izin eksplorasi, namun belum memiliki izin produksi. ”Selama belum ada izin produksi, mereka belum boleh menambang. Mereka dikenai Pasal 158 UU No. 4/2009 tentang Minerba [Pertambangan Mineral dan Batubara]. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara,” jelas Maryoto.

Penggerebekan lokasi tambang itu berawal dari turunnya surat edaran (SE) Bupati Sragen yang menyebut ada belasan penambang galian C yang belum mengantongi izin produksi. Rata-rata mereka baru mengantongi izin eksplorasi sehingga belum diperkenankan menambang. Saat ini masih ada belasan lokasi tambang galian C ilegal yang dibidik polisi.

Advertisement

”Rencana kami juga akan meninjau lokasi tambang itu. Tapi, kami lihat situasi dulu. Kalau kami ke sana, tapi tidak ada aktivitas penambangan ya percuma. Kalau mereka tertangkap tangan sedang menambang, alat berat bisa kami sita. Pokoknya kalau tanpa izin produksi, mereka akan kami habisi,” tegas Maryoto.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengairan Pertambangan dan Energi, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen Subagiyono menjelaskan terdapat 19 pengusaha tambang yang sudah mengantongi izin produksi sehingga sudah diperkenankan menambang.

Menurutnya, terdapat 26 lokasi tambang yang izin produksinya sedang dalam proses pengajuan. Selama izin produksi belum turun, 26 lokasi itu tidak boleh ditambang. ”Masih ada dua penambang di dua lokasi yang belum mengajukan izin produksi. Ini berdasar data per 30 Agutus 2016,” jelas Subagiyono.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif