Jogja
Selasa, 20 September 2016 - 12:55 WIB

OTT KPK : Ini Solusi Atasi Kuota Impor yang Berpotensi Suburkan Praktik Kartel

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjualan gula (JIBI/Solopos/Dok.)

OTT KPK menjerat Ketua DPD, Imran Gusman diduga terkait penetapan kuota impor gula.

Harianjogja.com, JOGJA — Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengungkapkan kuota impor yang dibagi ke beberapa importir akan menyuburkan praktik kartel. Diperlukan solusi yang komprehensif untuk mengatasi masalah ini.

Advertisement

(Baca Juga : OTT KPK : Benarkah Ketua DPD Disuap Terkait Kuota Impor Gula? Ini Jawaban Bulog)

Syarkawi Rauf menuturkan dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Senin (19/9/2016). pemerintah memerlukan solusi komprehensif untuk memberantas dua penyakit kronis sekaligus, yaitu korupsi dalam penetapan pemegang kuota impor dan praktek kartel pangan yang bersumber dari pemberian kuota yang tidak transparan.

Langkah yang dapat dilakukan dalam jangka pendek, menengah dan panjang adalah pertama, pemerintah harus serius membenahi permasalahan di hulu, yaitu meningkatkan efisiensi dan produktivitas sektor pertanian, khususnya komoditas pangan strategis. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi disparitas biaya produksi dan harga pangan di pasar domestik dengan pasar internasional.

Advertisement

Kedua, melakukan review kebijakan untuk mengubah pola pengendalian impor komoditas pangan secara selektif dari sistem kuota yang rawan korupsi dan kartel menjadi pengendalian melalui mekanisme tarif. Sistem tarif memberi peluang kepada semua pelaku usaha untuk mengimpor dengan membayar tarif bea masuk yang ditetapkan pemerintah. Pola ini diharapkan mengikis potensi korupsi karena mengurangi interaksi antara importir dengan pemerintah dan mengurangi konsentrasi pada importir tertentu.

Ketiga, mengubah manajemen tata niaga komoditas pangan yang memberlakukan kontrol ketat di hulu (melalui sistem kuota yang rawan korupsi) tetapi sangat liberal (bahkan tanpa pengawasan) di sisi hilir. Pola manajemen seperti ini sangat rawan korupsi dan praktek kartel yang merugikan konsumen. Idealnya, dalam sistem kuota impor dimana hanya segelintir pelaku usaha yang menguasai pasokan, dilakukan pengawasan secara ketat disertai penegakan hukum yang kuat. Namun, hal ini sulit dilakukan karena sejak awal pemberian kuota terindikasi KKN.

Keempat, dalam jangka sangat pendek perlu didorong transparansi dalam penetapan pemegang kuota impor. Pemerintah dapat melakukan tender terbuka disertai persyaratan harga jual di pasar lokal. Tentu saja, perlu melibatkan BUMN dalam setiap komoditas pangan strategis sehingga pengendalian pasokan dan harga bisa dilakukan melalui intervensi pasar.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Impor Gula Pasir OTT KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif