Soloraya
Selasa, 20 September 2016 - 20:30 WIB

NEGARA TANDINGAN MUJAIS : Buron, Sulani Pesinden Sragen Bisa Diancam Pasal Lain

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sulani sinden Sragen (Youtube)

Kasus penyerobotan rumah oleh Sulani, pesinden Sragen yang kini buron, mandek. Namun jaksa bisa menerapkan pasal lain yang membuatnya bisa ditahan.

Solopos.com, SRAGEN — Pengadilan Negeri (PN) Sragen akhirnya mengembalikan berkas perkara kasus penyerobotan rumah dan pekarangan milik Anton dengan terdakwa Sulani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Pengembalian berkas perkara itu disebabkan ketidakhadiran Sulani dalam sidang di PN Sragen setelah tiga kali pemanggilan.

Advertisement

“Kami sudah meminta jaksa untuk menghadirkan paksa Sulani dalam sidang yang sedianya digelar Senin [19/9/2016] dengan menggunakan bantuan polisi. Namun, Sulani sudah menghilang sehingga menyulitkan jaksa untuk menghadirkan dia,” terang pejabat humas PN Sragen Estafana Purwanto kepada Solopos.com di Sragen, Selasa (20/9/2016).

Estafana menjelaskan perkara kasus itu bisa dilimpahkan kembali ke PN Sragen apabila terdakwa sudah ditemukan. Pihaknya memberi kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan Sulani yang kini berstatus buronan dalam waktu yang tidak ditentukan. “Sidang bisa digelar kembali secepatnya apabila Sulani sudah ditemukan,” paparnya. Baca juga: Sinden Terkenal Sragen Sulani Jadi Buron!

Jaksa Sri Murni menjelaskan proses hukum kasus itu bisa terkatung-katung selama Sulani tidak ditemukan. Persoalan lain yang muncul adalah Anton yang menjadi korban kasus penyerobotan rumah dan pekarangan itu sudah meninggal dunia pada pekan lalu. ”Karena korban sudah meninggal, kami akan meminta ahli waris untuk mewakilinya. Untuk korban memang bisa diwakilkan, namun untuk terdakwa tidak bisa,” ucap Sri Murni.

Advertisement

Sri Murni mengakui dalam kasus penyerobotan bekas rumah dan pekarangan itu, Sulani tidak sendiri. Terdapat beberapa orang yang merusak kunci rumah milik Anton pada malam hari. Pengrusakan kunci itu membuka jalan bagi Sulani untuk menduduki bekas tempat tinggalnya kembali.

Mereka adalah anak buah Mujais yang mengklaim diri sebagai presiden atau kepala negara Republik Indonesia. ”Jika Sulani mau buka suara, beberapa orang yang merusak kunci rumah itu juga bisa diseret [ke meja hijau]. Kalau dia tidak mau buka suara, malah dia sendiri yang harus mendekam di penjara,” terang Sri Murni. Baca juga: Curhat Putri Sulani, Sinden Terkenal Sragen Korban Cuci Otak Mujais.

Sulani tidak bisa ditahan karena hanya dijerat Pasal 167 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. Apabila ingin menahan Sulani, Kejari bisa menggunakan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang milik orang lain. Meski begitu, Sri Murni mengaku masih ingin berkonsultasi dengan Kepala Kejari Sragen Herrus Batu Bara terkait kemungkinan menjerat Sulani dengan Pasal 406 KUHP itu. ”Kebetulan saya belum berkoodinasi dengan pimpinan,” jelas Sri Murni.

Advertisement

Sementara itu, keluarga Sulani kesulitan mencari keberadaan salah satu pesinden terkemuka Sragen itu. ”Nomor telepon dia sudah tidak bisa dihubungi. Selama ini dia juga sudah terbiasa gonta-ganti nomor HP. Terakhir dia bisa dihubungi tiga hari sebelum rumahnya dieksekusi oleh BCA,” kata salah satu kerabat Sulani yang keberatan disebutkan namanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif