Jogja
Selasa, 20 September 2016 - 22:19 WIB

DANA DESA GUNUNGKIDUL : Anggaran Termin Kedua Rp41 Miliar, Kapan Pencairan?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat)

Dana Desa Gunungkidul tengah dipersiapkan.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL  – Proses pencairan termin kedua Dana Desa senilai Rp41 miliar masih menunggu transfer dari Pemerintah Pusat. Pasalnya hingga pertengah September ini, dana tersebut urung dikirim ke kas daerah.

Advertisement

Kepala Sub Bidang Usaha Perekonomian Masyarakat Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Gunungkidul Dwi Iswantini mengatakan, proses pencairan termin kedua dana desa tinggal menunggu transfer dari pusat. Dari sisi persyaratan pencairan, pemkab sudah mengajukan permohonan dengan melampirkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran di termin pertama.

“Sudah dikirim dan kita tinggal menunggu proses pencairan,” kata Dwi kepada Harianjogja.com, Senin (19/9/2016).

Menurut dia, proses pengajuan permohonan sedikit molor dari jadwal yang ditetapkan. Pasalnya dalam penyusunan LPJ, masih ada desa yang belum menyusun sesuai aturan. Harusnya, kata Dwi, proses penyusunan harus memaparkan minimal 50% penggunaaan dana desa di termin pertama. Namun faktanya di lapangan, terdapat sejumlah desa yang menyusun penggunaan di bawah persyaratan tersebut.

Advertisement

“Kalau memang belum sesuai aturan akan kami kembalikan dan harus diperbaiki. Kendala inilah yang membuat pengajuan ke pusat jadi agak terlambat,” ungkapnya.

Ditambahkannya, tahun ini dana desa yang diterima di Gunungkidul mencapai Rp103 miliar. Rinciannya Rp62 miliar dicairkan di termin pertama pada Mei lalu, sedang sisanya yang Rp41 miliar masih dalam proses pencairan.

“Kita tunggu saja karena dananya belum ditransfer. Jadi nanti kalau sudah cair, akan diproses untuk disalurkan ke masing-masing desa,” kata  Dwi.

Advertisement

Terpisah, Kepala Desa Pacarejo, Semanu Suhadi mengaku hingga sekarang belum mendapatkan informasi terkait dengan pencairan dana desa termin kedua. Dari sisi persyaratan, ia sudah menyerahkan LPJ penggunaan anggaran di termin pertama.

Menurut dia, proses pencairan termin kedua mengalami kemoloran, karena dana itu pernah dijanjikan akan cair di Agustus. Namun rencana ini belum terwujud, karena sampai September belum cair.

Dia berpendapat, proses keterlambatan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemkab, karena pihak desa harus ikut bertanggungjawab. Salah satu upaya yang dilakukan dengan jalan memberikan laporan tepat waktu, karena laporan tersebut akan berpengaruh terhadap proses pencairan di termin berikutnya.

“Ya kalau sampai terlambat maka akan berpengaruh terhadap pencairan berikutnya. Untuk saat ini, kami hanya bisa berharap agar segera cair sehigga tidak mengganggu program yang telah disusun,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif