Soloraya
Senin, 19 September 2016 - 15:15 WIB

TOL SOLO-KERTOSONO : Warga Boyolali Minta Musyawarah Sebelum Konsinyasi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Overpass tol Solo-Kertosono di Ngemplak Boyolali. (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos/dok)

Tol Solo-Kertosono di Boyolali masih menyisakan masalah pembebasan lahan.

Solopos.com, BOYOLALI — Warga Desa Kiringan, Kecamatan Boyolali Kota, keberatan dengan rencana panitia pembebasan lahan jalan tol yang akan mengajukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Advertisement

Warga menuntut panitia dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali kembali menggelar musyawarah karena kali terakhir musyawarah digelar November tahun lalu.

“Surat keberatan yang kami kirim kepada BPN dengan tembusan PN pada Desember tahun lalu saja sampai sekarang tidak ada respons. Padahal ada ketentuan tenggat waktunya. Semestinya proses yang terjadi tahun lalu itu sudah didiskualifikasi dan BPN harus memulai proses ini dari awal. Kok tahu-tahu mau konsinyasi,” kata Ketua Paguyuban Warga Desa Kiriman Terdampak Jalan Tol, Sri Mulyanto, saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (19/9/2016).

Advertisement

“Surat keberatan yang kami kirim kepada BPN dengan tembusan PN pada Desember tahun lalu saja sampai sekarang tidak ada respons. Padahal ada ketentuan tenggat waktunya. Semestinya proses yang terjadi tahun lalu itu sudah didiskualifikasi dan BPN harus memulai proses ini dari awal. Kok tahu-tahu mau konsinyasi,” kata Ketua Paguyuban Warga Desa Kiriman Terdampak Jalan Tol, Sri Mulyanto, saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (19/9/2016).

Menurut Sri Mulyanto, warga yang sampai saat ini belum sepakat dengan uang ganti rugi dan terancam mengikuti proses konsinyasi keberatan dengan pernyataan Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lahan Tol Semarang-Solo, Waligi, yang menganggap warga seolah-olah tidak bisa diajak bicara.

Baca juga : Pembebasan Lahan di Dibal Rampung, Sobokerto dan Pandeyan Alot

Advertisement

Dia menjelaskan dalam penentuan data inventarisasi terhadap objek yang terkena jalan tol, masih banyak terdapat kesalahan dalam perhitungan luas bangunan, tanah, dan komponen lainnya. “Ini sudah pernah kami laporkan kepada BPN tetapi sampai saat ini tidak da tindak lanjut.”

Warga RT 002/RW 012, Kiringan, Dwi Wahyudi, menambahkan di Desa Kiringan terjadi penentuan yang tidak objektif dan hal ini pernah diakui sendiri oleh appraisal. “Dalam pertemuan terakhir November lalu, appraisal mengakui bahwa penentuan harga sangat subjektif. Hal ini yang membuat warga keberatan,” ujar Dwi.

Dia mencontohkan, tanah dengan NJOP Rp200.000/meter persegi dengan akses jalan hotmix dihargai sama dengan tanah dengan NJOP Rp82.000/meter persegi dengan akses jalan tanah.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, pembebasan lahan untuk jalan tol pada 76 bidang tanah di ruas Salatiga-Boyolali bakal diselesaikan dengan cara konsinyasi. Dari 76 bidang tanah itu, paling banyak berada di Desa Kiringan yakni 42 bidang tanah.

Menanggapi keberatan dari warga Kiringan, Waligi menyatakan bahwa PPK Jalan Tol dan BPN tidak lagi membuka musyawarah secara terbuka untuk menentukan harga ganti rugi.

“Nanti warga bisa musyawarah lagi dengan petugas pengadilan yang turun ke warga. Pihak pengadilan nanti akan membawa dokumen acuan dari kami, jika memang sebelumnya masih ada kekeliruan akan diperbaiki dan dimusyawarahkan dengan petugas pengadilan,” ujar Waligi.
Bulan ini, petugas pengadilan mulai turun ke lapangan untuk menemui warga yang akan mengikuti proses konsinyasi.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif