Jogja
Senin, 19 September 2016 - 19:20 WIB

RESTORASI GUMUK PASIR : Disbudpar Surati Bupati, Ini Isinya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana menjelang salat Idul Fitri di Gumuk Pasir, Bantul (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Restorasi Gumuk Pasir diharapkan mempertimbangkan aspek manfaat.

Harianjogja.com, BANTUL– Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dibudpar) Kabupaten Bantul melayangkan surat kepada Bupati Bantul terait dengan restorasi gumuk pasir. Surat tersebut berisikan pengecualian terhadap penertiban pohon-pohon yang masih memiliki manfaat, termasuk pohon cemara yang terdapat di Pantai Cemara Sewu.

Advertisement

(Baca Juga : RESTORASI GUMUK PASIR : Ditentang Warga, Ini Langkah Satpol PP Bantul)

Plh Kepala Disbudpar Lies Ratriana mengatakan telah mengirim surat kepada Bupati Bantul terkait dengan penertiban pantai Cemara Sewu yang masuk zona inti gumuk pasir.  Zona tersebut diharuskan agar bebas dari tanaman dan bangunan demi melakukan restorasi gumuk pasir. Namun, dia mengatakan harus ada pengecualian terhadap pohon-pohon yang masih memiliki manfaat.

“Terakhir kami sudah kirim surat ke Bupati tetapi belum ada jawaban. Surat itu terkait dengan tanaman-tanaman yang sekiranya masih bisa diselamatkan, misalnya cemara yang ada di pantai Cemara Sewu,” kata Lies pada Harianjogja.com, Senin (19/9/2016).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif