News
Minggu, 18 September 2016 - 20:00 WIB

Jaksa Tersangkut Suap Irman Gusman, Kejaksaan Tercoreng

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik KPK (bertopeng), disaksikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kanan) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kiri) menunjukkan barang bukti suap sebesarRp100 juta, hasil OTT yang diduga melibatkan Ketua DPD Irman Gusman, saat menggelar konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Terseretnya seorang jaksa dalam kasus suap yang juga terkait Irman Gusman, membuat kejaksaan tercoreng.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan kembali tercoreng setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Farizal, seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Sumatra Barat, sebagai tersangka suap pengurusan kuota impor gula provinsi Sumatra Barat 2016. Kasus ini juga menyeret Ketua DPD Irman Gusman.

Advertisement

Komisioner Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, sangat menyesalkan penangkapan jaksa tersebut. Penangkapan itu, kata dia, semakin memperburuk persepsi masyarakat terhadap kejaksaan. “Hal ini seharusnya tidak terjadi, apalagi di tengah upaya reformasi di tubuh kejaksaan. Kejadian itu sangat mencoreng nama insitusi,” kata Barita di Jakarta, Minggu (18/9/2016).

Komisi Kejaksaan menengarai lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab munculnya oknum jaksa nakal. Dengan kata lain, pengawasan yang terkesan setengah hati serta koordinasi yang buruk antara atasan dengan bawahan membuat celah untuk melakukan pelanggaran terbuka lebar.

Untuk mencegah supaya kejadian tersebut tidak berulang, kejaksaan perlu melakukan evaluasi. Evaluasi dilakukan untuk mengukur efektivitas pengawasan kepada para jaksa. Dia khawatir, pelanggaran itu justru terjadi karena kemalasan atasan untuk mengontrol perkara yang ditangani bawahannya.

Advertisement

“Karena tak terkontrol, makanya ada saja oknum jaksa yang memanfaatkan hal itu,” jelasnya.

Selain itu, untuk memastikan rangkaian peristiwa tersebut, Komisi Kejaksaan bakal meminta konfirmasi dari Kejakti Sumbar. “Kemungkinan Senin, kami akan lakukan koordinasi dengan mereka,” ujarnya.

Seperti diketahui, setelah menangkap Ketua DPD Irman Gusman yang diduga menerima uang senilai Rp100 juta terkait dengan suap kuota impor gula. KPK mengembangkan kasus itu dengan menetapkan tiga tersangka lainnya. Dua tersangka pertama yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya yang bernama Meimei.

Advertisement

Sedangkan Farizal, jaksa dari Kejakti Sumbar, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang senilai Rp365 juta dari Xaveriandy. Uang itu diberikan supaya jaksa tersebut membantu perkara Dirut CV Semesta Berjaya di Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Untuk mencegah peristiwa itu berulang, Kejaksaan Agung (Kejakgung) diminta Komisi Kejaksaan untuk cepat tanggap. Pasalnya, tanpa langkah strategis terutama pembenahan di bidang pengawasan, bukan tidak mungkin kasus tersebut berulang, dan hal itu berarti, kata Barita, reformasi yang berlangsung di kejaksaan akan jalan di tempat.

Namun demikian, sejauh ini Kejakgung belum memberikan konfirmasi soal penetapan salah satu anggotanya tersebut. Jaksa Agung M. Prasetyo dan Kepala Pusat Penerangan Kejagung Muhammad Rum tak memberikan respons saat dimintai konfirmasi soal hal itu.

Kasus yang melibatkan jaksa itu menambah daftar panjang nama jaksa yang terlibat perkara korupsi. Data dari Komisi Kejaksaan yang dirilis tiap tahun menunjukkan, selama 2015 mereka menerima 630 pengaduan. Sebanyak 187 pengaduan sudah direkomendasikan kepada Kejagung. Dari jumlah itu sebanyak 115 pengaduan, sedangkan 72 pengaduan ditindaklanjuti hingga ke level pemeriksaan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif