News
Sabtu, 17 September 2016 - 23:06 WIB

OTT KPK : Penangkapan Irman Gusman Tak Terkait DPD

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik KPK (bertopeng), disaksikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kanan) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kiri) menunjukkan barang bukti suap sebesarRp100 juta, hasil OTT yang diduga melibatkan Ketua DPD Irman Gusman, saat menggelar konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

OTT KPK menangkap Ketua DPD Irman Gusman.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (17/9/2016) dini hari. KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap.

Advertisement

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menegaskan penangkapan Irman Gustan yang dilakukan KPK tidak ada kaitannya dengan kewenangan lembaganya.

“Tindakan hukum oleh KPK tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas DPD RI. Kami, pimpinan dan segenap anggota akan tetap menjalankan kewajiban baik secara kelembagaan maupun perseorangan sebagaimana mestinya,” kata Farouk Muhammad kepada pers di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Sabtu petang, sebagaimana dikutip Antara.

Pimpinan DPD Sabtu petang menggelar jumpa pers. Jumpa pers dihadiri Farouk Muhammad didampingi Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan beberapa anggota DPD.

Advertisement

Menurut Farouk, menyikapi konferensi pers Pimpinan KPK tentang operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum anggota DPD, pimpinan dan segenap anggota DPD merasa prihatin atas kejadian tersebut.

DPD, kata dia, menyerahkan sepenuhnya penanganan atas kasus ini kepada KPK dengan mendukung penanganan hukum secara professional.

“Kami mengimbau kepada kita semua pihak, khususnya para elite, untuk menjaga asas praduga tak bersalah dan tidak mengaitkan tindakan terhadap perseorangan anggota tersebut dengan keberadaan dan peranan lembaga DPD,” katanya.

Advertisement

Menurut Farouk, pimpinan dan anggota DPD mengharapkan tidak terjadi trial by the press dengan menjunjung proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengumumkan, KPK telah menetapkan IG dan dua lainnya yakni XSS dan MNI sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat.

Agus Rahardjo mengatakan hal itu kepada pers di kantor KPK, Jakarta, Sabtu sore. “KPK menetapkan status tersangka pada tiga orang yakni XSS, MNI, dan IG terkait dugaan tindak korupsi pada penyelenggara negara,” ujar Agus.

Menurut Agus, pada OTT yag dilakukan petugas dari KPK didapatkan barang bukti berupa uang Rp100 juta.

Advertisement
Kata Kunci : Irman Gusman OTT KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif