Soloraya
Jumat, 16 September 2016 - 16:25 WIB

PDIP KARANGANYAR : Terkait Hak Interpelasi, PDIP Minta Kader & Koalisinya Tak Main-Main

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

PDIP Karanganyar meminta kader dan koalisinya tak main-main terkait hak interpelasi.

Solopos.com, KARANGANYAR– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Karanganyar meminta para kadernya di parlemen lokal konsisten mengawal dan mendorong penggunaan hak interpelasi DPRD terkait dugaan pelanggaran Perda tentang PDAM.

Advertisement

Harapan yang sama ditujukan kepada partai politik (parpol) koalisi PDIP. Pernyataan itu disampaikan Ketua DPC PDIP Karanganyar, Endang Muryani, saat diwawancara wartawan, Jumat (16/9/2016). Dia menyiratkan adanya upaya penggembosan.

“Saya minta seluruh kader PDIP di DPRD Karanganyar konsisten dan mendorong penggunaan hak interpelasi terkait dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen direksi PDAM. Belakangan semakin tercium adanya upaya-upaya penggembosan koalisi,” tutur dia.

Advertisement

“Saya minta seluruh kader PDIP di DPRD Karanganyar konsisten dan mendorong penggunaan hak interpelasi terkait dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen direksi PDAM. Belakangan semakin tercium adanya upaya-upaya penggembosan koalisi,” tutur dia.

Endang menegaskan dugaan pelanggaran Pasal 8 Ayat 1 Butir (b) Perda tentang PDAM, sangat jelas. Pasal tersebut mengatur tentang syarat pencalonan direksi PDAM dari luar PDAM. “Sudah menjadi tugas DPRD mengawasi jalannya pemerintahan,” kata dia.

Endang mengisyaratkan akan mengambil tindakan tegas kepada kadernya di parlemen yang bersikap melempem. Tapi dia tidak merinci tindakan tersebut berupa penggantian antar waktu (PAW), atau permintaan kocok ulang komposisi alat kelengkapan DPRD.

Advertisement

Pernyataan senada disampaikan Ketua Forum Karanganyar Rembug (FKR), Hendardi Heru Santoso. Dia menunggu bukti keseriusan DPRD dalam mempertanyakan mekanisme perekrutan direksi PDAM. Walau dia sendiri mengaku pesimistis.

Heru mengaku mendapat sejumlah informasi ihwal upaya penggembosan rencana pengusulan hak interpelasi. “Masalah ini masalah serius. DPRD selaku wakil rakyat yang punya hak pengawasan, harus serius. Sebab diduga kuat ada penyimpangan,” kata dia.

Heru memastikan masyarakat Karanganyar tengah memantau perkembangan rencana pengusulan hak interpelasi. Sekiranya ada gelagat tidak seriusnya para wakil rakyat di DPRD, menurut dia, rakyat siap turun ke jalan. “Kami sudah siap turun ke jalan,” imbuh dia.

Advertisement

Diberitakan Solopos sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah membalas surat dari DPRD Karanganyar ihwal penjelasan penafsiran Pasal 4 ayat satu (1) huruf b Permendagri Nomor 02/2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, tertanggal 31 Agustus 2016.

Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo. Pejabat daerah sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat tersebut diminta menjelaskan penafsiran pasarl tersebut kepada Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif