News
Jumat, 16 September 2016 - 23:45 WIB

Menkeu Upayakan Google Bayar Pajak Sesuai Peraturan

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Google Doodle dalam peringatan Hari Guru Nasional (Google.com)

Menteri keuangan mengupayakan Google membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengakui untuk masalah pajak dengan Google Asia Pasific dengan berbagai macam transaksi kegiatan yang bersifat elektronik memang merupakan suatu persoalan yang dihadapi semua negara.

Advertisement

Namun Sri Mulyani menegaskan Direktorat Jenderal Pajak menggunakan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada Indonesia untuk menyatakan bahwa kegiatan-kegiatan atau aktivitas yang menggunakan online atau menggunakan platform e-commerce itu merupakan subjek pajak di Indonesia.

Tentu saja, lanjut Menkeu, wajib pajak bisa saja melakukan argumen berbeda. “Tapi ini adalah negara Republik Indonesia dimana kami memiliki Undang-Undang Perpajakan,” kata Sri Mulyani kepada wartawan seusai Rapat Terbatas, Jumat (16/9/2016) petang di Kantor Presiden, Jakarta.

Kalau ada suatu perbedaan, lanjut Menkeu, tentu bisa dilakukan apakah secara bilateral atau melalui mekanisme peradilan perpajakan.

Advertisement

Menkeu menjelaskan, kegiatan yang ada di Indonesia diharapkan membentuk yang disebut Badan Usaha Tetap (BUT), dan itu akan menyebabkan aktivitas ekonomi mereka merupakan objek pajak di Indonesia.

Diakui Menkeu, isu pajak Google ini adalah isu yang masih sangat banyak terjadi di banyak negara. Hal itu juga menjadi suatu persoalan yang tidak mudah.

Menkeu menegaskan, pihaknya  akan terus melakukan upaya-upaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, agar kegiatan-kegiatan ekonomi yang berada di Republik Indonesia dan dimiliki oleh Wajib Pajak Indonesia, dia melakukan kewajibannya membayar pajak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada di Republik ini.

Advertisement

Sebelumnya Ditjen Pajak sebagaimana dilansir Setkab.go.id, Jumat, menyatakan penyedia layanan internet Google Asia Pasific sebagai BUT sejak April 2016. Atas statusnya itu, Ditjen Pajak melayangkan surat untuk melakukan pemeriksaan awal.

Namun pihak Google Asia Pasific Pte Ltd di Singapura mengirimkan surat penolakan. Alasannya, Google merasa tidak seharusnya dianggap memiliki BUT, sehingga tidak seharusnya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan soal pajak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif