Jogja
Kamis, 15 September 2016 - 09:55 WIB

TAMBAK UDANG BANTUL : Ups, Zona Tambak Terabas Lahan Hijau

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sumarlan saat membersihkan lahan pertanian bawang merah miliknya di daerah Segosanden, Srigading, Sanden, Bantul. Memasuki musim tanam I para petani bawang merah sudah mulai penanaman awal Mei lalu, Rabu (11/5/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Tambak udang Bantul segera direlokasi.

Harianjogja.com, BANTUL– Lahan pertanian seluas 111 hektare di Desa Srigading, Sanden terancam lenyap. Pemerintah DIY secara sepihak menetapkan lahan tersebut sebagai zona tambak udang.

Advertisement

Kendati demikian kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY Sigit Sapto Raharjo, tidak serta merta seluruh kawasan itu langsung berubah menjadi kolam tambak. Setiap petambak udang yang ingin membuka usaha tambak di kawasan itu terlebih dahulu harus menyewa lahan ke warga dan Pemerintah Desa Srigading yang memiliki 111 hektare area tersebut.

(Baca Juga : RELOKASI TAMBAK UDANG BANTUL : 119 Hektare Lahan Tampung Tambak Udang)

Sigit mengakui, zona tambak tersebut menerabas lahan hijau pertanian. Lahan seluas 111 hektare itu selama ini digunakan warga untuk bercocok tanam. Sebanyak 69,38 hektare lahan sawah dimiliki oleh warga setempat sisanya seluas 27,72 hektare merupakan tanah kas desa. Kendati menerabas lahan hijau, potensi ekonomi dari usaha tambak udang menurutnya lebih menjanjikan ketimbang pertanian.

Advertisement

“Nanti dilihat saja, mana yang lebih menguntungkan usaha pertanian atau tambak,” tuturnya lagi, Rabu (14/9/2016)

Pemerintah DIY kata dia memiliki target agar petani di Jogja sebagian mulai melirik usaha yang terkait pelayaran maupun budidaya perikanan.

“Tapi seandainya warga tidak mau menyewakan lahannya untuk tambak, enggak apa-apa. Tetap saja bertani. Namun pemeirntah sudah menetapkan lokasi peruntukan tambak di mana,” imbuh dia.

Advertisement

Sigit meyakinkan, keberadaan tambak yang akan beroperasi di zona itu tidak akan merusak tanaman sekitarnya lantaran pemerintah menerapkan teknologi dan standar perikanan secara ketat yang tidak berdampak buruk pada lingkungan. Master plan tersebut rencananya akan dituangkan dalaam Peraturan Daerah (Perda) mengenai tata ruang yang kini tengah digodok Pemerintah DIY.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif