Jogja
Kamis, 15 September 2016 - 00:40 WIB

PILKADA KOTA JOGJA : KPU Undang Parpol untuk Sosialisasi Syarat Pencalonan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Syarat partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon harus memiliki minimal 20% kursi di DPRD.

Harianjogja.com, JOGJA – Komisi Pemilihan Umum Kota Jogja akan mengundang partai politik untuk memberikan sosialisasi mengenai syarat pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah 2017.

Advertisement

“Kami akan undang partai politik pada Kamis (15/9/2016) untuk memberikan informasi mengenai sejumlah syarat yang harus dipenuhi apabila berniat mengusung pasangan calon saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun depan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja Wawan Budiyanto seperti dikutip Antara, Rabu (14/9/2016).

Menurut dia, sejumlah syarat yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah adalah memiliki minimal 20% kursi di DPRD Kota Jogja atau memiliki 25 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya.

Syarat lain yang perlu dipenuhi adalah surat persetujuan bagi pasangan bakal calon kepala daerah dari pengurus pusat partai serta surat keputusan kepengurusan partai di tingkat Kota Yogyakarta.

Advertisement

Wawan menyebut, SK kepengurusan partai dari partai pengusung adalah syarat wajib yang harus dipenuhi. Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, maka KPU Kota Yogyakarta tidak bisa melanjutkan proses pendaftaran bakal calon ke tahap berikutnya.

Selain itu, di dalam aturan pencalonan disebutkan bahwa pengurus pusat partai bisa mengajukan atau mendaftarkan pasangan calon jika pengurus di daerah tidak melakukan pendaftaran.

“Tentunya, pasangan bakal calon kepala daerah yang didaftarkan harus sesuai dengan keputusan atau rekomendasi yang sudah disepakati bersama,” katanya.

Advertisement

Pada pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah yang akan dilakukan pada 21-23 September, juga akan diterapkan aplikasi pengisian sistem informasi pencalonan yang akan diisi oleh pasangan bakal calon kepala daerah.

“Sistem informasi tersebut akan memudahkan penyelenggara pemilu melakukan verifikasi terhadap berkas pencalonan yang disampaikan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif