Soloraya
Kamis, 15 September 2016 - 19:15 WIB

PENCABULAN SUKOHARJO : Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Remaja Hamil 7 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok)

Pencabulan Sukoharjo diduga dilakukan seorang warga Sukoharjo terhadap anak tirinya.

Solopos.com, SUKOHARJO – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Sukoharjo. Kali ini, seorang remaja asal Kecamatan Bendosari, IAP,15, hamil tujuh bulan setelah disetubuhi ayah tirinya, S, 55.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (15/9/2016), IAP diantar beberapa warga setempat melaporkan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Polres Sukoharjo pada Rabu (14/9/2016). Siswi tamatan SMP mengaku disetubuhi ayah tirinya sebanyak dua kali pada Februari-Maret. Aksi bejat yang dilakukan S dilakukan saat IAP tengah tertidur pulas di kamar.

Akibatnya, IAP hamil tujuh bulan dan tak mau melanjutkan sekolah ke jenjang SLTA. Kasus itu tercium warga setempat. Mereka lantas melakukan pertemuan untuk merampungkan kasus tersebut. Lantaran tak membuahkan hasil, IAP melaporkan kasus itu ke pihak berwajib yang ditangani langsung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukoharjo.

Advertisement

Akibatnya, IAP hamil tujuh bulan dan tak mau melanjutkan sekolah ke jenjang SLTA. Kasus itu tercium warga setempat. Mereka lantas melakukan pertemuan untuk merampungkan kasus tersebut. Lantaran tak membuahkan hasil, IAP melaporkan kasus itu ke pihak berwajib yang ditangani langsung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukoharjo.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Rumino Ardano, mengatakan aksi dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya terjadi di dalam rumah pada kurun waktu Februari-Maret. Pelaku langsung menyetubuhi korban saat malam hari.

“Ada empat anggota keluarga di dalam rumah. Pelaku menjalankan aksi bejatnya saat seluruh anggota keluarga tertidur lelap. Saat kejadian, istri dan adik korban juga di dalam rumah namun tengah tertidur lelap,” kata dia, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis. (Siswi SD di Bendosari, Disetubuhi Tetangga Sendiri)

Advertisement

Berdasar hasil pemeriksaan awal, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan S terhadap IAP tanpa ada paksaan. “Setelah melakukan gelar perkara, penyidik telah menetapkan S sebagai tersangka. Memang tak ada paksaan, namun korban masih dibawah umur dan ada hubungan sebab-akibat,” ujar dia.

Menurut Kasatreskrim, terdapat hambatan dalam pengusutan kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Sesuai aturan, harus ada pengaduan dari pelapor lain yang berasal dari keluarga atau sanak fimili korban. Menariknya, ibu korban tak mau melaporkan kasus dugaan pencabulan yang menimpa anaknya ke aparat kepolisian. (Kenalan di Facebook, Gadis Bendosari Dilarikan dan Disetubuhi Warga Semarang)

Pelaku dijerat Pasal 287 KUHP tentang Pencabulan Anak Dibawah Umur dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun. “Ibu korban telah membuat surat pernyataan yang berisi tak akan melaporkan kasus ini ke polisi. Hal ini yang menjadi kendala utama proses pengusutan kasus itu,” terang dia.

Advertisement

Di sisi lain, Kanit PPA Satreksrim Polres Sukoharjo, Aiptu Wijeng, mengatakan bakal berkoordinasi dengan Kejaksanaan Negeri (Kajari) Sukoharjo ihwal pengusutan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Hal ini dilakukan lantaran ibu korban enggan melaporkan kasus itu.

Sementara keberadaan sanak famili korban berada di luar Jawa. Berkas perkara harus memenuhi syarat formil dan materiil. “Kami masih berkoordinasi dengan Kejaksaan [Kejari Sukoharjo]. Tadi siang [Kamis] saya sudah mendatangi Kejari namun Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) tak berada di kantor,” kata dia.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif